Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan
![]() |
| Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan |
Pemeriksaan inventarisasi jembatan adalah kegiatan pemeriksaan awal terhadap jembatan untuk mengumpulkan, mencatat, dan mendokumentasikan seluruh data dasar mengenai kondisi, dimensi, komponen, serta elemen-elemen struktur jembatan.
Pemeriksaan inventarisasi biasanya dilakukan setelah jembatan selesai dibangun atau saat pertama kali dimasukkan ke dalam sistem inventaris jaringan jalan.
Tujuan Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan
Pemeriksaan Inventarisasi dilaksanakan untuk mendapatkan:
a. Data administrasi
b. Data dimensi dan geometrik jembatan
c. Data bahan jembatan
d. Data struktur utama/awal jembatan
e. Data struktur pelebaran jembatan
f. Data kapasitas dan/atau karakteristik lalu lintas
g. Data kapasitas muatan
h. Data DAS (data banjir, tipe karakteristik sungai, Bangunan air di sekitar jembatan, aktifitas sosial di sekitar jembatan, dll).
Hasil pemeriksaan ini digunakan sebagai data dasar (database jembatan) dalam sistem manajemen jembatan untuk keperluan pemeliharaan, perbaikan, dan evaluasi lebih lanjut.
Prosedur Pemeriksaan Inventarisasi
Persiapan sebelum melakukan Pemeriksaan Inventarisasi
a. Mempersiapkan bahan/buku panduan, memastikan program aplikasi pemeriksaan telah siap, data-data sekunder dari jembatan (sebagai opsi);
b. Mematuhi dan melaksanakan K3L sesuai dengan ISO;
c. Mempersiapkan dan memastikan dilakukan manajemen pengendalian/pengaturan lalu lintas pada saat pemeriksaan inventarisasi berlangsung.
Kriteria Jembatan Yang Dilakukan Pemeriksaan Inventarisasi
Kriteria jembatan yang dilakukan pemeriksaan inventaris adalah:
a. Jembatan baru dibangun
b. Jembatan lama yang setelah dilakukan perbaikan besar termasuk rehabilitasi, penggantian, duplikasi, dan pelebaran jembatan
c. Jembatan yang baru diserahterimakan
d. Jembatan yang belum pernah sama sekali dilakukan pemeriksaan inventaris
Prosedur Umum Pemeriksaan Inventarisasi
Pemeriksaan Inventarisasi secara umum dilakukan dengan:
a. Mencatat semua hasil Pemeriksaan Inventaris Jembatan dalam Sistem Manajemen Data Jembatan dengan menggunakan nomor, nama dan lokasi Jembatan
b. Mencatat data administrasi termasuk data pembangunan jembatan
c. Mencatat ketersedian denah jembatan termasuk mengidentifikasi ketersediaan gambar jembatan terlaksana (as-built drawing)
d. Menafsirkan apakah jembatan masuk dalam kategori yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 41/PRT/M/2015
e. Mencatat ketersediaan laporan pengukuran bentuk geometrik jembatan, khusus untuk jembatan yang masuk dalam kategori yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 41/PRT/M/2015
f. Menafsirkan dan mencatat batas-batas muatan kendaraan, karakteristik lalu lintas yang akan melewati jembatan (termasuk harian rata-rata (LHR), batasan geometrik dengan terkait dengan kapasitas lalu lintas (termasuk pengaruh lebar jembatan terhadap lalu lintas), dan pembatasan fungsional lainnya termasuk mencatat rincian mengenai jalan memutar/alternatif (detour) yang ada bilamana terjadi penutupan jembatan
g. Menafsirkan dan mencatat pengaruh batasan-batasan lingkungan dan perlintasan di sekitar jembatan seperti: i) mencatat muka banjir tertinggi yang diketahui termasuk berbagai kelengkapan informasi yang memperlihatkan kejadian tersebut; ii) mencatat batasan-batasan navigasi angkutan laut; iii) mencatat batasan-batasan aviasi/jalur penerbangan pesawat terbang
h. Menafsirkan dan mencatat tipe lintasan
i. Menafsirkan dan mencatat: i) tipe jembatan; ii) bahan jembatan; iii) karakteristik semua bagian, subbagian, dan komponen jembatan
j. Menafsirkan dan mencatat geometrik, denah, dan bagian, subbagian, dan komponen bagian pelebaran jembatan.
Kebutuhan Sumber Daya
1. Sumber Daya Manusia
Inspektur Jembatan harus mengikuti pelatihan dan mendapatkan surat keterangan yang menyatakan kompetensi untuk dapat melakukan Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan oleh instansi yang berwenang. Dalam pelaksanaan Pemeriksaan Inventarisasi, Inspektur dapat didampingi oleh satu atau beberapa asisten yang akan membantu pencatatan data atau informasi selama pemeriksaan ke dalam Sistem Manajemen Data Jembatan.
2. Peralatan Dan Bahan
Peralatan dan bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pemeriksaan inventarisasi adalah sebagai berikut:
a. Alat pembersih cacat elemen dan komponen
b. Alat untuk Inspeksi
c. Alat bantu penglihatan
d. Alat untuk mengukur
e. Alat untuk pendokumentasian kerusakan jembatan
f. Berbagai peralatan bergerak dan sarana permanen untuk dapat menjangkau lokasi elemen jembatan yang akan diidentifikasi
g. Alat Pelindung Diri (APD) untuk melindungi dari kecelakaan pekerjaan dan hewan berbahaya di sekitar jembatan
Referensi Pemeriksaan Inventarisasi
Sebelum melaksanakan Pemeriksaan Inventarisasi, para inspektur harus mengumpulkan dan mendapatkan referensi berikut ini:
a. Dokumentasi Laporan Pemeriksaan Inventarisasi, Detail, dan Rutin terdahulu yang mudah dibawa ke lapangan;
b. Peta Fungsi dan Status Jalan (Nasional/Provinsi/Daerah) sesuai penetapan keputusan pimpinan kementerian/unit organisasi/ pemerintahan daerah yang berlaku pada saat pemeriksaan berlangsung;
c. Laporan data lalu lintas dan ruas Jalan dalam Sistem Manajemen Data Jembatan untuk setiap wilayah yang dimana dilakukan pemeriksaan inventarisasi jembatan yang dimaksud;
d. Laporan pelaksanaan pemeriksaan atau pengujian jembatan yang pernah dilakukan sebelumnya.
Selama Pemeriksaan Inventarisasi berlangsung, inspektur harus mengambil foto seluruh dan setiap bentang jembatan dan jembatan pendekat yang memperlihatkan hal-hal di bawah ini:
a. Tampak masuk dan tampak keluar jembatan dari kota asal.
b. Tampak samping jembatan (ketinggian sisi jembatan) minimal 45o dari titik pusat jalan termasuk apabila ada juga tampak samping yang memperlihatkan bentuk pelebaran jembatan.
c. Tampak bawah jembatan yang memperlihatkan jenis tipe bangunan atas termasuk apabila ada tampak bawah bentuk pelebaran jembatan.
d.Papan nama atau prasasti.
e. Bagian Bangunan atas (perletakan dan siar-muai), bangunan bawah, dan perlengkapan jembatan (termasuk sistem monitoring kesehatan struktur jembatan, penerangan, dan lain sebagainya), komponen, elemen utama, dan elemen jembatan.
f. Jenis kendaraan ringan dan berat yang lewat di atas jembatan dan kepadatan lalu lintas yang terjadi di atas jembatan.
g. Tampak situasi sekitar jembatan atau foto udara yang memperlihat salah-satu terkait: i) kondisi sungai, ii) kondisi perlintasan dan aktivitas perlintasan, iii) aktivitas konstruksi dan operasionalisasi bangunan di sekitar jembatan, iv) aktivitas pertambangan di sekitar jembatan, dan sebagainya.
h. Tampak atas lantai jembatan dari as jalan.
i. Foto drone jembatan terutama jembatan yang masuk dalam kategori yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015.
Laporan Pemeriksaan Inventarisasi
Isian Laporan Pemeriksaan Inventarisasi dibagi menjadi empat bagian lembar isian :
1. Bagian ke-1 berupa Isian Data Administrasi, Informasi Pembangunan, Informasi, Kapasitas Muatan dan Lalu lintas, dan Informasi Perlintasan Jembatan
2. Bagian ke-2 berupa Referensi Kode Komponen dan Elemen Jembatan
3. Bagian ke-3 berupa Inventarisasi Komponen dan Elemen Jembatan
4. Bagian ke-4 berupa Inventarisasi Komponen dan Elemen Pelebaran Jembatan

Post a Comment for "Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan"