Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Pemeriksaan Jembatan

Pedoman-Pemeriksaan-Jembatan
Pedoman Pemeriksaan Jembatan

Pedoman ini memuat ketentuan umum dan ketentuan teknis mengenai perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan pemeriksaan jembatan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan inventarisasi, pemeriksaan detail, pemeriksaan rutin, dan pemeriksaan khusus kondisi jembatan. Penjelasan-penjelasan lebih detail diberikan dalam bagian Lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman ini.

Dalam menyusun pedoman, digunakan acuan-acuan yang merupakan standar, pedoman, dan manual yang telah diterbitkan baik oleh Direktorat Jenderal Bina Marga maupun oleh Kementerian Pekerjaan Umum yang berkaitan dengan pengumpulan data dan pemeriksaan kondisi jembatan.

Ruang Lingkup

Pedoman ini mencakup tata cara pemeriksaan jembatan dan gorong-gorong secara umum, yaitu Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Detail yang digunakan untuk memperoleh data administrasi, data teknis, dan data kondisi jembatan.

Hal-hal yang tidak dicakup dalam Pedoman adalah tata cara yang terkait dengan 

a. ketentuan dan prosedur detail pemeriksaan setelah keadaan bencana

b. ketentuan dan prosedur detail pemeriksaan khusus

c. evaluasi kondisi jembatan yang mengabungkan evaluasi hasil pemeriksaan visual, pemeriksaan khusus, dan sistem monitoring kesehatan struktur jembatan

d. pengendalian dan penjaminan kualitas hasil pemeriksaan jembatan, termasuk di dalamnya ketentuan dan prosedur verifikasi dan validasi data kondisi jembatan

e. ketentuan dan prosedur pemeriksaan kelayakan dan fungsi sistem monitoring kesehatan struktur jembatan

f. ketentuan dan prosedur detail pemeriksaan geometrik jembatan.

Tujuan Pemeriksaan Jembatan

Tujuan dari pemeriksaan jembatan adalah untuk memastikan bahwa kondisi jembatan memenuhi semua ketentuan pelayanan, dipantau secara sistematis untuk memastikan kondisi

yang mengakibatkan kerusakan atau keruntuhan struktural dapat diidentifikasi sesegera mungkin agar intervensi atau tindakan perbaikan yang tepat dapat dilakukan.

Selain itu, data yang dikumpulkan dari pemeriksaan-pemeriksaan dapat digunakan untuk:

a. Mengembangkan program pemeriksaan dan penanganan jembatan

b. Melakukan penilaian kapasitas beban

c. Memberikan umpan balik untuk proses perancangan struktur jembatan

d. Memantau keefektifan penanganan jembatan

e. Mengevaluasi permasalahan pelayanan jembatan dengan berbagai penyebab.

Sasaran penerapan Pedoman

Pedoman diperuntukan untuk dapat diterapkan pada struktur-struktur jembatan dan goronggorong dengan panjang lebih besar atau sama dengan 2 meter pada saat pemeriksaan

inventarisasi, termasuk jembatan dengan kriteria-kriteria struktur yang masuk dalam ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 41/PRT/M/2015 diantaranya:

a. Jembatan dengan bentang paling sedikit 100 m dan/atau panjang total paling sedikit 3.000 m

b. Jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 m, jembatan gantung, dan jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan

c. Jembatan dengan ketinggian pilar di atas 40 m

d. Jembatan dan/atau terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru

e. Jembatan yang dimintakan secara khusus dengan persetujuan Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Pemeriksaan jembatan

Tujuan dari pemeriksaan jembatan adalah untuk meyakinkan jembatan dapat berfungsi dengan aman, selamat, nyaman, dan menentukan tindakan preservasi jembatan tepat yang dapat diambil

Pemeriksaan jembatan mempunyai beberapa sasaran spesifik yaitu:

a. Memeriksa keamanan jembatan pada saat terdapat lalu lintas

b. Mencegah perlunya penutupan jembatan

c. Mencatat kondisi jembatan pada saat pemeriksaan

d. Menyediakan data bagi personil perencanaan teknis, konstruksi dan pemeliharaan

e. Memeriksa pengaruh dari beban kendaraan dan jumlah kendaraan

f. Memantau kinerja jangka panjang jembatan

g. Memberikan informasi mengenai peringkat pembebanan jembatan

h. Melaporkan tindakan darurat yang diperlukan.

Jenis Pemeriksaan Jembatan

Adapun jenis pemeriksaan secara umum dibagi menurut tujuan pemeriksaan, tingkat kedetailan data jembatan yang dikumpulkan, skala dan intensitas, dan  frekuensi pemeriksaan menjadi:

a. Pemeriksaan Inventarisasi yang dilanjutkan dengan Pemeriksaan Detail

b. Pemeriksaan Detail

c. Pemeriksaan Rutin

d. Pemeriksaan Khusus dilaksanakan dalam beberapa keadaan.

Pemeriksaan Inventarisasi

Pemeriksaan Inventarisasi dilakukan pada saat awal Sistem Manajemen Jembatan untuk mendaftarkan setiap jembatan ke dalam database Sistem Manajemen Jembatan.

Pemeriksaan inventarisasi dilaksanakan juga pada jembatan yang tertinggal pada waktu data base pertama kali dibuat atau belum tercatat dalam data base jembatan. 

Kegiatan pemeriksaan inventarisasi dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan detail pada jembatan dan gorong-gorong, tetapi pada perlintasan (kereta api, sungai/basah, fery) hanya dilakukan pemeriksaan inventarisasi.

Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri, material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang dan sifat karakteristik sungai dan data pelebaran jembatan.

Pemeriksaan Detail

Pemeriksaan Detail dilakukan untuk mengetahui kondisi jembatan dan elemennya dalam rangka mempersiapkan strategi penanganan untuk masing-masing jembatan dan menentukan urutan prioritas penanganan jembatan.

Pemeriksaan detail dilakukan maksimal sekali dalam lima tahun atau dengan interval Waktu yang lebih pendek tergantung pada kondisi jembatan. Pemeriksaan Detail juga dilakukan setelah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi (pekerjaan perbaikan besar), perkuatan jembatan, pembangunan jembatan baru, guna mencatat data yang baru ke dalam Sistem Manajemen Data.

Pemeriksaan detail mendata semua kerusakan yang ada pada elemen jembatan, dan menetapkan nilai kondisi untuk setiap elemen, kelompok elemen, elemen utama, dan komponen utama jembatan. Nilai kondisi untuk jembatan secara keseluruhan merupakan nilai kondisi maksimum elemen struktural dari level dibawahnya.

Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan rutin dilakukan setiap tahun untuk memeriksa apakah elemen utama struktur jembatan berfungsi dengan baik dan jembatan berada dalam kondisi aman, selamat, dan nyaman serta apakah penanganan jembatan termasuk yang paling penting pemeliharaan rutin telah dilaksanakan dengan baik atau apakah diperlukan tindakan darurat atau perbaikan untuk memelihara jembatan. Pemeriksaan Rutin dilaksanakan setiap tahun di antara Pemeriksaan Detail.

Pemeriksaan Khusus

Pemeriksaan khusus umumnya disarankan untuk dilakukan oleh inspektur jembatan yang mampu dan kompeten menggunakan peralatan khusus bila dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk mengidentifikasi tingkat keparahan dan kuantitas kerusakan yang berpotensi untuk mengubah nilai kondisi jembatan secara signifikan untuk elemen-elemen struktural.

Pemeriksaan khusus ini dilakukan oleh seorang sarjana teknik yang berpengalaman dalam bidang jembatan atau oleh staf teknik yang mempunyai kualifikasi dan berpengalaman dalam bidang jembatan dan memiliki keahlian untuk merencanakan, mempersiapkan, melakukan, dan mengevaluasi pemeriksaan dengan menggunakan peralatan tidak merusak/non destructive testing/evaluation atau peralatan lainnya sebagaimana yang dijelaskan pada Bab 9 Pemeriksaan Khusus dan Lampiran H yang terkait dalam Pedoman ini.

Download Pedoman Pemeriksaan Jembatan

Silahkan unduh Pedoman Pemeriksaan Jembatan No.01/P/BM/2022 secara GRATIS dengan mengklik tulisan Download dibawah ini

Download

Kesimpulan

Pedoman terdiri dari ketentuan umum mengenai sistem pemeriksaan jembatan, ketentuan dan prosedur teknis Pemeriksaan Inventarisasi, ketentuan dan prosedur teknis Pemeriksaan Detail, ketentuan dan prosedur teknis Pemeriksaan Rutin, ketentuan dan prosedur umum Pemeriksaan Khusus yang terdiri dari sembilan bab utama. 

Post a Comment for "Pedoman Pemeriksaan Jembatan"