Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pemeriksaan Jembatan

Pemeriksaan-Jembatan
Pemeriksaan Jembatan

Pemeriksaan jembatan merupakan salah satu bagian yang terpenting dalam sistem informasi manajemen jembatan. Pemeriksaan jembatan mempunyai hubungan utama antara kondisi jembatan dengan rencana penanganan.

Tujuan Pemeriksaan Jembatan

Pemeriksaan jembatan bertujuan untuk meyakinkan bahwa jembatan masih aman berfungsi dan perlu dilakukan tindakan tertentu untuk penanganan jembatan. Pemeriksaan jembatan mempunyai beberapa tujuan khusus diantaranya:

1. Memeriksa keamanan jembatan pada saat layan

2. Menjaga agar jembatan tidak ditutup

3. Mencatat kondisi jembatan pada saat pemeriksaan dilakukan

4. Memberikan data untuk personil perencanaan teknis, konstruksi dan pemeliharaan

5. Memeriksa pengaruh dari beban kendaraan dan jumlah kendaraan

6. Memantau keadaan jembatan secara jangka panjang

7. Memberikan informasi mendasar pembebanan jembatan.

Pemeriksaan dilakukan mulai dari awal jembatan tersebut masih baru selesai dibangun dan secara berkelanjutan selama umur jembatan. Data yang dikumpulkan betul-betul harus data yang mutakhir, akurat dan lengkap, sehingga hasil yang dikeluarkan sangat dapat dipercaya.

Urutan Pemeriksaan Jembatan

Secara umum pemeriksaan harus diawali dari sebelah kiri kepala jembatan. Urutan pemeriksaan ini berlaku untuk jembatan yang berbentang tunggal atau lebih, bentang awal dan bentang akhir harus diperiksa sebelum bentang tengah.

Jenis Pemeriksaan Jembatan

Jenis pemeriksaan utama dalam sistem informasi manajemen jembatan diklasifikasi berdasarkan waktu pelaksanaan, skala dan intensitasnya, dan frekuensinya menjadi:

1. Pemeriksaan Inventarisasi

2. Pemeriksaan Detail

3. Pemeriksaan Rutin

4. Pemeriksaan Khusus.

Pedoman Pemeriksaan Jembatan (revisi 2022) diperuntukan untuk dapat diterapkan pada struktur-struktur jembatan dan gorong-gorong dengan panjang lebih besar atau sama dengan 2 meter pada saat pemeriksaan inventarisasi, termasuk jembatan dengan kriteria-kriteria struktur yang masuk dalam ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 41/PRT/M/2015 diantaranya:
a. Jembatan dengan bentang paling sedikit 100 m dan/atau panjang total paling sedikit 3.000 m

b. Jembatan pelengkung dengan bentang paling sedikit 60 m, jembatan gantung, dan jembatan beruji kabel untuk lalu lintas kendaraan

c. Jembatan dengan ketinggian pilar di atas 40 m

d. Jembatan dan/atau terowongan jalan yang memiliki kompleksitas struktur tinggi atau memiliki nilai strategis tinggi atau didesain menggunakan teknologi baru

e. Jembatan yang dimintakan secara khusus dengan persetujuan Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan

Pemeriksaan Inventarisasi Jembatan

Pemeriksaan Inventarisasi adalah pengumpulan data dasar administrasi, geometri, material dan data tambahan lainnya di setiap jembatan, termasuk lokasi jembatan panjang bentang dan jenis konstruksi untuk setiap bentang dan sifat karakteristik sungai dan data pelebaran jembatan.

Pemeriksaan Inventarisasi dilaksanakan untuk mendapatkan
a) Data administrasi
b) Data dimensi dan geometrik jembatan
c) Data bahan jembatan
d) Data struktur utama/awal jembatan dan
e) Data struktur pelebaran jembatan
f) Data kapasitas dan/atau karakteristik lalu-lintas
g) Data kapasitas muatan
h) Data DAS (data banjir, tipe karakteristik sungai, Bangunan air di sekitar jembatan, aktifitas sosial di sekitar jembatan, dll).

Kriteria jembatan yang dilakukan pemeriksaan inventaris adalah:
a) Jembatan baru dibangun
b) Jembatan lama yang setelah dilakukan perbaikan besar termasuk rehabilitasi, penggantian, duplikasi, dan pelebaran jembatan
c) Jembatan yang baru diserahterimakan
d) Jembatan yang belum pernah sama sekali dilakukan pemeriksaan inventaris

Pemeriksaan Detail Jembatan

Pemeriksaan Detail dilakukan untuk mengetahui kondisi jembatan dan elemennya dalam rangka mempersiapkan strategi penanganan untuk masing-masing jembatan dan menentukan urutan prioritas penanganan jembatan.

Pemeriksaan detail dilakukan maksimal sekali dalam lima tahun atau dengan interval waktu yang lebih pendek tergantung pada kondisi jembatan. Pemeriksaan Detail juga dilakukan setelah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi (pekerjaan perbaikan besar), perkuatan jembatan, pembangunan jembatan baru, guna mencatat data yang baru ke dalam Sistem Masukan Data Jembatan.

Pemeriksaan detail mendata semua kerusakan yang ada pada elemen jembatan, dan menetapkan nilai kondisi untuk setiap elemen, kelompok elemen, elemen utama, dan komponen utama jembatan.

Nilai Kondisi Jembatan

0 : Jembatan/elemen dalam kondisi baik sekali dan tanpa kerusakan (baru)
1 : Jembatan dalam kondisi rusak ringan, dimana kerusakan dapat diperbaiki melalui pemeliharaan rutin, dan tidak berdampak pada keamanan atau fungsi jembatan.
2 : Jembatan dalam kondisi rusak sedang, dimana kerusakan memerlukan pemantauan atau pemeliharaan pada masa yg akan dating.
3 : Jembatan dalam kondisi rusak berat, dimana kerusakan yang membutuhkan perhatian karena kerusakan mungkin menjadi serius dalam 12 bulan.
4 : Jembatan dalam kondisi kritis, dimana kerusakan serius membutuhkan perhatian segera.
5 : Jembatan dalam kondisi runtuh, dimana jembatan runtuh dan tidak berfungsi.

Pemeriksaan detail dilaksanakan untuk menilai secara detail kondisi suatu jembatan. Semua kerusakan komponen dan elemen jembatan diperiksa, diidentifikasi dan didata.

Secara khusus, Pemeriksaan Detail dilakukan untuk:

a. Mengenali dan mendata semua kerusakan penting pada komponen dan elemen jembatan

b. Menilai kondisi komponen dan elemen jembatan secara obyektif

c. Melaporkan apakah tindakan darurat dibutuhkan dan alasannya

d. Melaporkan apakah diperlukan suatu pemeriksaan khusus dan alasannya

e. Melaporkan apakah pemeliharaan rutin telah dilaksanakan sesuai ketentuan

Kriteria jembatan yang harus dilakukan Pemeriksaan Detail selama lima tahun interval adalah:

a. Jembatan dengan Nilai Kondisi 3 atau lebih tinggi berdasarkan hasil Pemeriksaan Detail paling lama dua tahun yang lalu;

b. Jembatan yang belum pernah dilakukan Pemeriksaan Detail sejak empat tahun yang lalu

c. Jembatan yang dilakukan bersamaan dengan Pemeriksaan Inventarisasi

d. Jembatan yang membutuhkan perbaikan Nilai Kondisi berdasar hasil evaluasi dari Pemeriksaan Rutin

Pemeriksaan Rutin Jembatan

Pemeriksaan rutin dilaksanakan untuk memastikan bahwa perubahan tiba-tiba atau tak terduga yang terjadi pada kondisi jembatan secara keseluruhan di antara dua Pemeriksaan Detail dapat terdeteksi dan dilaporkan sehingga dapat diambil tindakan yang tepat. Pemeriksaan rutin dilakukan untuk:

a) Memastikan bahwa jembatan stabil dan aman

b) Menentukan apakah pemeliharaan rutin dilakukan secara efektif

c) Menentukan apakah diperlukan tindakan darurat

Pemeriksaan rutin dilaksanakan minimum setahun sekali, tetapi dapat lebih sering tergantung pada situasi dan kondisi.Hasil Pemeriksaan Rutin digunakan untuk menyatakan kondisi jembatan stabil dan aman, juga melaporkan kondisi jembatan yang tidak sesuai dengan Pemeriksaan Detail sebelumnya. Kondisi jembatan atau elemen tidak dinilai selama Pemeriksaan Rutin berlangsung.

Pemeriksaan Khusus Untuk Jembatan

Pemeriksaan khusus merupakan pengamatan/pengujian yang dilakukan lebih cermat dan mendetail yang merupakan tindak lanjut dari pengamatan kerusakan secara visual atau ketika inspektur kekurangan sumber daya, pelatihan atau pengalaman untuk menilai kondisi jembatan secara tepat. Pemeriksaan khusus dilakukan dengan menggunakan peralatan khusus untuk memperoleh data yang lebih akurat dari kerusakan yang terjadi pada elemen-elemen jembatan, khususnya elemen struktural sesuai dengan kondisi kerusakannya.

Secara umum pemeriksaan khusus dilakukan untuk:
1. Menganalisa material atau memantau kinerja komponen-komponen tertentu yang terdeteksi memiliki kerusakan atau pergerakan, dengan menggunakan peralatan khusus
2. Mendapatkan akses ke lokasi kerusakan yang biasanya tidak dapat diperiksa oleh inspektur dengan metode visual atau metode normal yang tersedia
3. Melengkapi suatu Pemeriksaan Detail, salah satu contoh misalnya seperti mengukur kedalam retak yang tidak bisa dilakukan pada saat pemeriksaan detail

Pemeriksaan Khusus membutuhkan teknik dan peralatan yang canggih, dengan tetap memperhatikan penggunaan teknik visual dan pengetahuan serta penilaian Teknis (engineering). Pemeriksaan ini terdiri dari pengujian tidak merusak/non destructive test dan pengujian merusak/destructive test.


Post a Comment for "Pemeriksaan Jembatan"