Istilah dalam Pemeriksaan Jembatan
|  | 
| Istilah dala Pemeriksaan Jembatan | 
Pedoman Pemeriksaan Jembatan terdiri dari ketentuan umum mengenai sistem pemeriksaan jembatan,ketentuan dan prosedur teknis Pemeriksaan Inventarisasi,ketentuan dan prosedur teknis Pemeriksaan Detail,ketentuan dan prosedur teknis Pemeriksaan Rutin,ketentuan dan prosedur umum Pemeriksaan Khusus yang terdiri dari sembilan bab utama.
Ruang Lingkup >
Pedoman ini mencakup tata cara pemeriksaan jembatan dan gorong-gorong secara umum, yaitu Pemeriksaan Inventarisasi, Pemeriksaan Rutin dan Pemeriksaan Detail yang digunakan untuk memperoleh data administrasi, data teknis, dan data kondisi jembatan.
Acuan Normatif
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 41/PRT/M/2015 tentang Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/SE/M/2016 tentang Pedoman Penentuan Bridge Load Rating untuk Jembatan Eksisting
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12/SE/M/2015 tentang Pedoman Penentuan Beban Impak Bangunan Pelindung Pilar Jembatan
Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 01/P/BM/2021 tentang Pedoman Survey Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan
Pedoman Bidang Jalan dan Jembatan Nomor 04/P/BM/2021 tentang Pedoman Pemeriksaan Kondisi Sungai pada Jembatan
Istilah dan Definisi
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE
Bridge load rating adalah prosedur untuk mengevaluasi kemampuan komponen struktur untuk memikul beban hidup yang telah ditentukan
Elemen non structural adalah elemen jembatan yang tidak berfungsi untuk menerima beban yang bekerja diatas jembatan secara langsung.
Elemen struktural adalah elemen jembatan yang berfungsi untuk menerima beban yang bekerja diatas jembatan secara langsung.
Hierarki Level 1 struktur jembatan adalah level tertinggi hierarki struktur jembatan yaitu: a) struktur jembatan dan b) lintasan basah
Hierarki Level 2 komponen jembatan adalah bagian utama dari struktur jembatan yang disebut komponen jembatan dalam bentuk: a) jalan pendekat; b) aliran sungai; c) bangunan atas; d) bangunan bawah, e) perlengkapan, f) gorong-gorong, dan g) struktur lintasan basah
Hierarki Level 3 elemen utama jembatan adalah bagian dari komponen jembatan yang disebut elemen utama jembatan, seperti misalnya pada bangunan bawah: kepala jembatan, pilar dan fondasi merupakan elemen utama jembatan
Hierarki Level 4 elemen jembatan adalah bagian dari elemen utama jembatan yang disebut elemen, seperti misalnya pada elemen utama pada sistem gelagar pada bangunan atas jembatan: gelagar utama, diafragma, pengaku gelagar baja, perkuatan gelagar, dan sambungan gelagar merupakan elemen jembatan
Hierarki level 5 subelemen jembatan adalah bagian dari elemen struktur jembatan yang disebut sub elemen yang merupakan elemen level 4 dengan lokasi tertentu sesuai dengan sistem referensi pemeriksaan jembatan
Inspektur jembatan adalah Personel yang yang mampu untuk merencanakan, mempersiapkan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasil Pemeriksaan Inventarisasi kelengkapan elemen-elemen jembatan, menentukan kondisi jembatan secara detail, dan mengidentifikasi tingkat keamanan struktur jembatan
Jembatan darurat atau jembatan sementara adalah jembatan yang umumnya menggunakan lantai jembatan jenis kayu atau jenis lantai pelat baja dengan kemudahan untuk melepaskan elemen-elemen jembatan, memindahkan, dan memasangkan kembali di lokasi lain
Jembatan kompleks adalah jembatan yang mempunyai sistem struktur yang kompleks dimana salah satu dapat berbentuk jembatan beruji-kabel (cable-stayed), jembatan gantung, jembatan gerak/movable bridge, dan jembatan lain dengan karakteristik yang tidak umum. Istilah ini dibuat untuk memperjelas definisi kriteria sistem struktur jembatan yang masuk dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 41/PRT/M/2015 dan revisinya.
Jembatan permanen adalah jembatan yang secara permanen berada pada lokasi jembatan yang dimaksud dan tidak dipindahkan
Jembatan semi permanen adalah jembatan yang mempunyai karakteristik mirip dengan jembatan darurat, tetapi dalam waktu tertentu dapat dijadikan jembatan permanen. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan penggantian lantai kayu dan baja jembatan dengan jenis yang permanen yaitu menggunakan pelat baja gelombang dengan beton atau lantai beton
Pemeriksaan Inventarisasi adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendaftarkan semua detail fisik jembatan dan terowongan jalan yang terkait yaitu panjang, lebar, jenis konstruksi, fungsi lalu lintas dan sebagainya yang dapat dilakukan setelah: i) jembatan selesai dibangun, ii) jembatan diterima berdasarkan berita acara serah-terima, iii) jembatan dilakukan penanganan rehabilitasi, penggantian, dan pelebaran jembatan yang mengubah sistem, komponen, dan elemen struktur jembatan
Pemeriksaan detail adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui nilai kondisi komponen dan elemen jembatan guna mempersiapkan strategi preservasi jembatan dan membuat urutan prioritas jembatan sesuai dengan jenis preservasinya.
Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan setiap tahun untuk memastikan pemenuhan aspek-aspek: i) keamanan kondisi jembatan; ii) keselamatan, iii) kenyamanan pengguna jalan, iv) pelaksanaan penanganan jembatan, dan v) sosial dan kemasyarakatan terkait kesesuaian penggunaan jembatan
Pemeriksaan khusus adalah pemeriksaan dengan menggunakan peralatan khusus setelah Inspektur Jembatan yang melakukan Pemeriksaan Detail untuk memastikan kondisi dalam analisis kerusakan secara tepat
Preservasi jembatan adalah upaya mempertahankan suatu struktur jembatan dari penurunan kualitas atau kerusakan, melalui kegiatan pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi (perbaikan dan perkuatan),dan penggantian jembatan untuk mempertahankan dan mengembalikan fungsi jembatan
Pemeliharaan rutin jembatan adalah kegiatan merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan kecil/sederhana yang terjadi pada struktur jembatan agar didapat kondisi yang mantap sesuai dengan umur rencana yang dapat diperhitungkan serta mengikuti ketentuan yang berlaku
Pemeliharaan berkala jembatan adalah kegiatan penanganan terhadap setiap kerusakan yang diperhitungkan dalam desain berdasarkan umur layan elemen atau kerusakan agar penurunan kondisi jembatan dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana
Rehabilitasi jembatan adalah kegiatan penanganan besar dan pengembalian kondisi sesuai umur rencana terhadap setiap kerusakan berat atau parah, akibat menurunnya kondisi pada suatu bagian tertentu struktur jembatan
Sistem manajemen jembatan adalah sekumpulan perangkat yang teritegrasi dalam bentuk suatu proses yang ditujukan untuk mencapai tujuan strategis organisasi dengan menghubungkan manajemen inventarisasi dan pemilihan perencanaan, pemrograman, perancangan, pelaksanaan, pengoperasian, dan penanganan jembatan melalui proses yang digerakan oleh data
 
Post a Comment for "Istilah dalam Pemeriksaan Jembatan"