Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi

Susunan-Tenaga-Ahli-Pengawasan-Konstruksi
Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi

Surat Edaran Nomor 16 /SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan  Perumahan Rakyat

Dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, Pengguna Jasa wajib melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak.

Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Kebutuhan Tenaga Ahli untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut disesuaikan dengan tingkat kompetensi dan keahlian pada setiap bidang pekerjaan konstruksi.

Maksud Dan Tujuan

1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam menyusun kebutuhan tenaga ahli untuk kegiatan pengawasan pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang meliputi susunan, kualifikasi pendidikan, pengalaman, dan keahlian.

2. Surat Edaran ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan pekerjaan konstruksi yang dilakukan Tenaga Ahli penyedia jasa konsultansi pengawasan konstruksi sesuai dengan tingkat kompetensi dan keahlian yang diperlukan pada setiap bidang pekerjaan konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Ruang Lingkup

Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
1. Tanggung Jawab, Tugas, dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi untuk Kegiatan Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
2. Lingkup Pekerjaan Konstruksi yang Melibatkan Konsultan Pengawas.
3. Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas.
4. Tugas Tenaga Ahli Konsultan Pengawas.
5. Kualifikasi Pendidikan, Pengalaman Kerja, dan Keahlian Tenaga Ahli Konsultan Pengawas.

Tanggung Jawab, Tugas, Dan Wewenang Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi

1. Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi yang selanjutnya disebut Konsultan Pengawas merupakan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi yang memberikan layanan usaha pengawasan.

2. Tanggung Jawab Konsultan Pengawas meliputi:

a. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;

b. pelaksanaan pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak; dan

c. pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.

3. Tugas Konsultan Pengawas, terbagi menjadi:

a. Tahap Persiapan, paling sedikit:

1) memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan;

2) memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);

3) menyusun Program Mutu Pengawasan; dan

4) memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.

b. Tahap Pelaksanaan, paling sedikit:

1) melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

2) melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;

3) memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;

4) melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;

5) melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;

6) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;

7) membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;

8) membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan; dan

9) membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.

c. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), paling sedikit:

1) menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah terima pertama (provisional hand over);

2) memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);

3) melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;

4) membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);

5) membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over); dan

6) menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan.

d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) hanya dapat dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas apabila dinyatakan pada kontrak.

e. Tugas Konsultan Pengawas Konstruksi pada Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) sebagaimana dimaksud pada hurud d, paling sedikit:

1) Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan

2) Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand Over).

4. Wewenang Konsultan Pengawas Konstruksi, meliputi:

a. pemberian persetujuan izin kerja (request of work) atas rencana pelaksanaan pekerjaan yang telah memenuhi persyaratan; dan/atau

b. pemberian rekomendasi kepada PPK untuk menghentikan setiap pekerjaan di lapangan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan dokumen SMKK.

Lingkup Pekerjaan Konstruksi Yang Melibatkan Konsultan Pengawas

1. Bidang Sumber Daya Air meliputi:

a. Pekerjaan Konstruksi Bendungan.
b. Pekerjaan Konstruksi Irigasi.
c. Pekerjaan Konstruksi Sungai dan Pantai.
d. Pekerjaan Konstruksi Air Tanah dan Air Baku.

2. Bidang Bina Marga meliputi:

a. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan.
b. Pekerjaan Preservasi.
c. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Bebas Hambatan.
d. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan.

3. Bidang Cipta Karya meliputi:

a. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Sistem Penyediaan Air Minum.
b. Pekerjaan Konstruksi Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat.
c. Pekerjaan Konstruksi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah.
d. Pekerjaan Konstruksi Drainase Lingkungan.
e. Pekerjaan Konstruksi Pengembangan Kawasan Permukiman.
f. Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung

4. Bidang Perumahan meliputi:

a. Pekerjaan Konstruksi Rumah Susun.
b. Pekerjaan Konstruksi Rumah Khusus.

Susunan Tenaga Ahli Konsultan Pengawas

Susunan tenaga ahli Konsultan Pengawas pekerjaan konstruksi Bidang Sumber Daya Air, Bidang Bina Marga, Bidang Cipta Karya, dan Bidang Perumahan, meliputi layanan keahlian:

a. Team Leader

Team Leader merupakan pihak atau orang yang memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

b. Supervision Engineer (SE)

Supervision Engineer (SE) merupakan pihak atau orang yang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.

c. Quality Engineer

Quality Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan dan pengujian mutu pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quality Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.

d. Quantity Engineer

Quantity Engineer merupakan pihak atau orang yang melakukan pemeriksaan kuantitas serta volume hasil pengukuran setiap pekerjaan dan pengendalian keluaran hasil pekerjaan sesuai dengan persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi. Quantity Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.

e. Health and Safety Environment (HSE) Engineer

Health Safety Environment (HSE) Engineer merupakan pihak atau orang yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment (HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.

Download SE No 16 /SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi

Untuk mengunduh file, silahkan tekan tulisan download yang berada dibawah ini secara Gratis alias cuma-cuma.

 Download 

Kesimpulan

SE No 16 /SE/M/2022 berisi tentang Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi untuk memastikan terpenuhinya persyaratan keteknikan dan administrasi kontrak. Dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Post a Comment for "Susunan Tenaga Ahli Pengawasan Konstruksi"