Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

Pentingkah Keselamatan dan Kesehatan di Lokasi Pekerjaan Konstruksi?

Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Konstruksi
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi

Negara-negara di dunia sangat menghargai Hak Asasi Manusia, termasuk Negara Indonesia dalam melindungi Hak Asasi setiap warga negaranya dalam semua aspek. Seperti halnya dalam aspek Keselamatan dan kesehatan Kerja atau sering disingkat dengan K3. Peraturan perundang undangan yang mengatur K3 telah mengalami reformasi dari tahun 1970 sampai tahun 2021. 

Artinya pemerintah sangat peduli dalam melindungi keselamatan dan kesehatan setiap warga negaranya. Apalagi pembangunan Infrastruktur merupakan salah satu prioritas utama Pemerintah. Tentunya pelaksanaannya harus memperhatikan aspek keselamatan kerja agar tidak terjadi kecelakaan kerja yang berpotensi menghambat jalannya Pembangunan Infrastruktur.

Di semua tempat kerja hampir tak ada tempat kerja yang sama sekali bebas dari sumber bahaya. Potensi bahaya di tempat kerja dapat ditemukan mulai dari bahan baku, proses kerja, produk dan limbah baik limbah cair, padat dan gas. Ada 2 faktor utama yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu tindakan yang tidak aman (unsafe acts) dan kondisi tidak aman (unsafe conditions). 

Kedua hal tersebut terjadi karena rendahnya pemahaman terhadap bahaya dan resiko kontruksi, tidak terpenuhi persyaratan dan standar keselamatan, masih lemahnya hukum maupun sanksi,  kurangnya kesadaran perusahaan akan pentingnya keselamatan terhadap personilnya, serta kurangnya pendidikan dan pelatihan K3 bagi tenaga kerja dibidang konstruksi.

Dengan begitu, banyak kerugian yang bisa menjadi dampak dari kecelakaan kerja. Dampak yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja juga sangat dirasakan oleh banyak pihak, baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak tenaga kerja. 

Setiap kecelakaan kerja akan menimbulkan kerugian yang besar, baik itu kerugian material maupun fisik. Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kerja antara lain berupa kerugian ekonomi yang meliputi kerusakan alat, bahan, bangunan, biaya pengobatan dan perawatan, jumlah produksi dan mutu berkurang. 

Sedangkan kerugian non ekonomi meliputi penderitaan korban, gangguan kesehatan yang berkepanjangan, kehilangan waktu kerja tanpa adanya kompensasi dari perusahaan, gangguan fungsi tubuh yang bersifat sementara maupun permanen, hingga berujung pada kematian. 

Disisi lain keluarga yang menantikan kedatangan anggota keluarga akan merasa sedih ketika pulang ke rumah dalam keadaan tidak baik baik saja.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi atau disingkat dengan SMKK, sebagai pengganti atas Permen PUPR No 21/PRT/M/2019, aspek keselamatan dan kesehatan lebih diperhitungkan dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi. 

Penerapan aspek keselamatan dan kesehataan dalam bidang pekerjaan jasa konstruksi diharapkan dapat menghilangkan stigma menakutkan yang berulang dalam hal kecelakaan kerja.

Terbukti, penerapan aspek keselamatan dan kesehatan secara detail sudah dimasukkan kedalam pengadaan jasa konstruksi setelah dikeluarkan Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia, yang memuat mengenai ketentuan kewajiban pemenuhan komponen biaya penerapan SMKK, uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, serta penetapan risiko dalam Pekerjaan Konstruksi. 

Dan ini merupakan langkah yang baik dalam menata ulang sistem keselamatan konstruksi. Secara otomatis, pelaku pengadaan jasa konstruksi akan mengikuti dan mematuhinya dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan.

Diciptakannya peraturan dan undang-undang mengenai Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi diharapkan akan memberikan manfaat yang besar untuk masyarakat umum, khususnya untuk para pekerja itu sendiri. 

Tidak hanya itu saja, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi mempunyai manfaat yang besar untuk perusahaan yaitu perusahaan tidak akan dirugikan dalam hal hilangnya sebagian waktu, kerugian material, kerugian peralatan, serta biaya pengobatan akibat kecelakaan dalam bekerja. Secara moral, pekerja akan merasa aman serta nyaman dalam bekerja, sehingga produktivitasnya dalam bekerja pun akan meningkat.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional melalui Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (P2JN) dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional telah melaksanakan pemenuhan semua komponen penerapan SMKK. 

Salah satunya dengan memobilisasi Tenaga Ahli K3 Konstruksi atau Healt Safety Engineer (HSE) dan petugas K3 pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan. Dengan ditugaskan Tenaga Ahli K3 Konstruksi dan Petugas K3 akan dapat mengidentifikasi, memetakan dan menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif maupun upaya korektif terhadap potensi bahaya yang mungkin terjadi dilingkungan pekerjaan konstruksi. 

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah saja, namun penerapan dan pemahaman K3 tidak terlepas dari keikutsertaan atau partisipasi baik seluruh pekerja maupun pihak manajemen perusahaan.

Perusahaan dari penyedia jasa juga memiliki peranan dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan dan kesehatan pada pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan dilingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Dengan menyediakan Tenaga Keselamatan yang Kompeten dan pemenuhan semua komponen penerapan SMKK melalui penandatanganan Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi, penyedia jasa (baik konsultan maupun kontraktor) berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident sebagaimana tercantum dalam Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK). 

Keselamatan kerja berhubungan erat dengan peningkatan produksi dan produktivitas kerja. Produktivitas sumber daya manusia ditentukan oleh sejauh mana sistem yang ada di perusahaan mampu menunjang dan memuaskan keinginan seluruh pihak. 

Apabila suatu perusahaan peduli dengan keberadaan dan kesejahteraan tenaga kerja, maka tenaga kerja akan meningkatkan produktivitas kerjanya terhadap perusahaan. Salah satu faktor yang mempengaruhi produktivitas tenaga kerja adalah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3).

Bila perusahaan secara khusus memperhatikan pemenuhan semua komponen penerapan SMKK, maka tenaga kerja dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan produktif dalam bekerja. Dengan menerapkan SMKK, seorang tenaga kerja bisa melindungi diri dari bahaya yang terjadi selama proses bekerja. 

Selain itu, SMKK juga dapat dijadikan pedoman untuk menjamin setiap tenaga kerja dalam mendapatkan perlindungan kesehatan dan keselamatan selama bekerja. Dengan begitu, akan mampu mengurangi risiko kerugian yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja.

Keselamatan-dan-Kesehatan-Kerja-Konstruksi-02
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi 02

Menjaga keamanan dan keselamatan di lingkungan kerja bukan hanya tanggung jawab perusahaan saja, diperlukan juga kontribusi tenaga kerja untuk mewujudkannya. Salah satu upaya menjaga keamanan, keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja dengan memakai Alat Pelindung Diri sesuai standar. 

APD atau Alat Pelindung Diri merupakan kelengkapan yang wajib dipakai ketika bekerja sesuai dengan bahaya serta risiko kerja baik yang bersifat fisik, kimia maupun biologis guna menjaga keselamatan pekerja itu sendiri serta orang yang berada di sekelilingnya. Oleh karena itu, tenaga kerja wajib memahami cara penggunaan serta memelihara dan menjaga kebersihan Alat Pelindung Diri.

Keselamatan di lokasi pekerjaan merupakan ketentuan yang menyangkut penerapan Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pelindung Kerja (APK) dan perangkat keselamatan lainnya untuk memastikan resiko bahaya yang dihasilkan sekecil mungkin hingga tidak terjadi kecelakaan (Zero Accident).  

Ketika nyawa tak mampu digantikan dengan uang, di saat itulah timbul penyesalan para tenaga kerja akan pentingnya bekerja secara aman dan menggunakan Alat Pelindung Diri. Penyesalan yang selalu terjadi di kemudian hari, tidak akan ada artinya setelah serangkaian hal yang tidak diinginkan terjadi. 

Jadi, masih pentingkah keselamatan dan kesehatan di lokasi pekerjaan konstruksi?

Post a Comment for "Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi"