Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengendalian Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)

Pengawasan-Pengendalian-Kendaraan-Proyek-Konstruksi-Jalan-dan-Jembatan
Pengawasan Pengendalian Kendaraan Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan

 PENGENDALIAN KENDARAAN OVER DIMENSION OVER LOAD (ODOL)
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 25 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : -
 Sifat : GRATIS
 Download 

ISI EBOOK


Surat Edaran Nomor: 03/SE/Db/2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Berdimensi Lebih dan/atau Bermuatan Lebih pada Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan

UMUM
Dalam rangka mendukung program Pemerintah pada pelaksanaan Zero Over Dimension-Over Load Nasional Tahun 2023, menjaga agar infrastruktur jalan dan jembatan terhindar dari kerusakan dini, serta menjaga keselamatan dan kenyamanan publik, diperlukan pengaturan mengenai pengawasan dan pengendalian kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih (Over Dimension-Over Load/OD-OL) pada proyek konstruksi jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Sehubungan dengan hal tersebut, guna mengatur pengawasan dan pengendalian kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih Over Dimension-Over Load/OD-OL) dimaksud, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Berdimensi Lebih dan/Atau Bermuatan Lebih (Over Dimension-Over Load/OD-OL) pada Proyek Konstruksi Jalan dan Jembatan.

DASAR PEMBENTUKAN
UU No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan
PP. No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
PP. No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas PP. No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
PERRES No. 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
KEPRES No. 52/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan KEMENPUPR

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
PP No. 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PP No. 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
PERMENHUB No. 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
SE MENHUB No. 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil  Barang Atas  Muatan Lebih (Over  Load) dan/ Atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension)

MAKSUD DAN TUJUAN
Dimaksudkan sebagai acuan dalam pengawasan dan pengendalian OD-OL pada proyek konstruksi jalan dan jembatan

Bertujuan agar terselenggaranya penggawasan dan penggendalian OD-OL selama pelaksanaan konstruksi guna mempertahankan umur layanan jalan, mencegah kecelakaan kerja konstruksi dan meningkatkan aspek keselamatan pengguna jalan

RUANG LINGKUP
Pengaturan tentang ketentuan dimensi dan jumlah berat yang dilzinkan serta tata cara dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kendaraan berdimensi lebih dan/atau bermuatan lebih (Over Dimension-Over Load/OD-OL) pada dokumen tender/kontrak dan saat pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi jalan dan jembatan di Direktorat Jenderal Bina Marga.

Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI adalah adalah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

Jumlah Berat yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan kondisi standar produksi dan ketentuan peraturan.

Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan.

Dimensi dan Jumlah Berat/Jumlah Berat Kombinasi yang Diizinkan (JBI/JBKI)
a. Ketentuan persyaratan kendaraan berdimensi dan jumlah berat yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan dapat dilihat pada tabel-tabel berikut;

b.Ketentuan lainnya mengenai dimensi dan berat muatan maksimum sebagaimana dimaksud pada Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3 dan Tabel 4 harus memenuhi persyaratan paling sedikit:

Post a Comment for "Pengendalian Kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)"