Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
Pedoman Penanganan Laka Lalu Lintas |
Pedoman Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas | |
---|---|
Kode | : - |
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 98 Halaman |
Format | |
Sumber | : Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
Outline :
1. Indikator Kinerja
2. Strategi Penanganan Lokasi Kelakaan Lalu Lintas
3. Definisi Kecelakaan Lalu Lintas
4. Pedoman Penanganan Lokasi Kecelakaan Lalu Lintas
Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah sebuah ukuran kinerja karyawan/ pekerja dalam bekerja untuk mencapai target tujuan yang ditentukan oleh suatu team/ orgaisasi/ perusahaan.
Tujuan yang pertama yaitu agar suatu team/ orgaisasi/ perusahaan bisa mendapatkan tolak ukur tentang sejauh mana pencapaian dan keberhasilan yang sudah dicapai oleh team/ orgaisasi/ perusahaan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Manfaat lainnya yaitu agar ukuran tersebut bisa menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas performa kerja perusahaan tersebut, khususnya performa kerja dari karyawannya.
Indikator Kinerja Program PUPR
1. Meningkatnya Waktu Tempuh
Persentase PKN, PKW, PKSN, dan simpul transportasi nasional yg telah diakses jalan nasional
2. Meningkatnya Aksesibilitas
Nilai rating terhadap indikator IRI, PCI, umur struktur jalan, dan drainase jalan
3. Meningkatnya Rating Kondisi Jalan
Nilai rating terhadap indikator IRI, PCI, umur struktur jalan, dan drainase jalan
4. Meningkatnya Rating Keselamatan
Nilai gabungan antara angka kecelakaan per populasi serta jumlah titik blackspot per populasi)
Elemen Kunci Mewujudkan Jalan Berkeselamatan
1. Penilaian Dampak Keselamatan Jalan (PDKJ)
2. Audit Keselamatan Jalan (AKJ)
3. Laik Fungsi Jalan
4. Inspeksi Keselamatan jalan (IKJ) & iRAP
5. Penanganan Lokasi Kecelakaan (Jaringan & Lokasi Rawan)
Definisi Lokasi Rawan Kecelakaan
Kejadian kecelakaan terjadi secara berulang dan berlangsung dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama dan diakibatkan oleh penyebab yang spesifik, maka lokasi kecelakaan tersebut dapat dikategorikan sebagai lokasi rawan kecelakaan lalu lintas
Secara sederhana, lokasi rawan kecelakaan didefinisikan sebagai lokasi yang memiliki kejadian kecelakaan yang tinggi yang terjadi secara berulang dalam suatu ruang dan waktu yang relatif sama dan oleh penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik
Kriteria Lokasi Blackspot : (Rawan Kecelakaan)
Lokasi Rawan adalah lokasi yang memiliki angka kecelakaan yang relatif tinggi Kriteria:
a. Panjang segmen 300m (Jalan Perkotaan); 500m (Jalan Antar Kota)
b. Simpang dengan radius 50m (Simpang Kecil); 100m (Simpang Sedang); 150m
(Simpang Besar)
c. Terjadi dalam rentang waktu 2-3 tahun
d. Memiliki Angka Ekivelen Kecelakaan (AEK) > 30
e. AEK masing kategori kecelakaan adalah Kecelakaan Fatal=10; Kecelakaan Berat=5; Kecelakaan Ringan=1
Teknik identifikasi menggunakan metoda sliding windows, dilakukan dengan cara menggerakkan kotak berdiameter 300m atau 500m untuk mendapatkan segmen dengan AEK > 30
12 Langkah Penyelidikan Kecelakaan
Langkah-1: Peringkatan Awal - Identifikasi Lokasi Kecelakaan Terburuk
Berdasarkan Jumlah Kecelakaan Tertinggi
Langkah-2: Peringkatan Kedua - Peringkatan Lokasi Kecelakaan
Langkah-3: Penyelidikan Awal – Survei Pendahuluan Untuk Penandaan Lokasi
Kecelakaan Di Lapangan
Langkah-4: Peringkatan Akhir - Penentuan Lokasi Rawan Kecelakaan Untuk
Penyelidikan Lanjutan
Langkah-5: Pengumpulan, Pengolahan, Dan Penyajian Data Lapangan
Langkah-6: Analisis Karakteristik Kecelakaan
Langkah-7: Analisis Persepsi Pengemudi
Langkah-8: Identifikasi Dan Pemilihan Teknik Penanganan
Langkah-9: Pertimbangan Ekonomis
Langkah-10: Monitoring Perilaku Lalu Lintas Dan Kecelakaan
Langkah-11: Evaluasi Pengaruh Penanganan Terhadap Kecelakaan
Langkah-12: Analisa Biaya Dan Manfaat
8 Tahapan Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan LL
Pedoman Penyelidikan Kecelakaan Lalu Lintas dikembangkan dari konsep “12 Step Accident Investigation”
Konsep ini terdiri dari Empat Tahap
(Identifikasi B/S, Analisis Data B/S, Identifikasi Penanganan, dan Monitoring & Evaluasi), yang terbagi atas 12 langkah yang sistematik
Implementasi penanganan tidak termasuk dari Empat Tahap Penyelidikan Kecelakaan seperti tertuang di dalam Pedoman
8 Accident B/S Investigation: Siklus penanganan B/S merupakan revisi terkini yang dikembangkan Ditjen Bina Marga (KIAT)
Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas
TAHAP-1:
Identifikasi Lokasi Rawan Kecelakaan
Pencatatan Kecelakaan di TKP
• Waktu kejadian (hari, bulan, tanggal, jam kejadian)
• Tipe tabrakan, serta perkiraan penyebab kecelakaan
• Korban, kendaraan terlibat
• Sketsa tabrakan pada TKP
• Referensi lokasi kecelakaan
• Lokasi (km-post) dari TKP (berikut nama ruas jalan atau persimpangan)
TAHAP-2: Diagnosa (Analisis Data)
Lima Pendekatan Analisis Data Kecelakaan
1. Jenis/Kelas Kecelakaan (F, B, R, K), Tipe Kecelakaan (57 tipe kecelakaan) (TABULASI)
2. Tanggal, Bulan, Tahun, Jam kejadian; Kondisi Penerangan, Kondisi Cuaca (TABULASI)
3. Koordinat Lokasi, Polda, Polres, Propinsi, Kabupaten, Kota; Nomor Ruas, Nama Ruas, Tipe Jalan, Kondisi jalan (PETA & Referensi)
4. Jenis Kendaraan, Pedestrian, Data Pengemudi, Data Korban (penumpang, pengemudi, pedestrian) (TABULASI)
5. Pergerakan Kendaraan /Pedestrian) Sesaat sebelum Kecelakaan, Perkiraan penyebab kecelakaan
(TABULASI)
Tahap-3:
Pemilihan Teknik Penanganan
• Identifikasi Teknik Penanganan
• Pemilihan Teknik Penanganan
• DED & Perhitungan Biaya Penanganan
• Prediksi Pengurangan Kecelakaan
• Analisis Biaya dan Manfaat
Tahap-4: Monitoring & Evaluasi
Tujuan monitoring dan evaluasi implementasi penanganan lokasi rawan kecelakaan
• Monitoring dan evaluasi penanganan lokasi rawan kecelakaan dimaksud untuk memonitor dan menilai dampak dari teknik penanganan yang telah dimplementasikan, pada dasarnya bertujuan untuk:
• memastikan apakah teknik penanganan yang telah diterapkan memenuhi persyaratan keselamatan;
• mengetahui tingkat kinerja atau kefektifannya dalam mengurangi kecelakaan; dan
• mengevaluasi secara ekonomi tingkat pengembalian dari biaya penanganan tersebut.
Post a Comment for "Penanganan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas"