Aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Teknologi Baru
Aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Teknologi Baru |
ASPEK TINGKAT KOMPONEN DALAM NEGERI (TKDN) TEKNOLOGI BARU | |
---|---|
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 38 Halaman |
Format | |
Sumber | : Direktorat Bina Teknik Jalan Dan Jembatan |
Sifat | : GRATIS |
Download |
ISI EBOOK
OUTLINE
1. Regulasi dan Kebijakan TKDN
2. Perhitungan TKDN dan HEA
3. Teknologi Baru/Kliring Teknologi
4.Isu-Isu
Regulasi Dan Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri TKDN
UU Nomor 2 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
PP Nomor 28 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Perpres Nomor 12 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepres Nomor 24 Tahun 2018
tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Kepres Nomor 15 Tahun 2021
tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
Produk Dalam Negeri
Barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja WNI, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Besaran kandungan dalam negeri pada barang, jasa, serta gabungan barang dan jasa
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan industri yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, yang melakukan:
- Pemberdayaan usaha mikro/kecil/koperasi melalui kemitraan
- Pemberdayaan masyarakat/lingkungan
- Pemeliharaan kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan
- Penyediaan layanan purna jual
Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pasal 19
PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan produk dalam negeri.
Pasal 66
- K/L/PD wajib menggunakan produk dalam negeri termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional
- Produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan BMP minimum 40%
- TKDN dan BMP dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK, dan Dokumen Pemilihan
- Pengadaan barang impor dapat dilakukan, jika barang tersebut belum dapat diproduksi di DN; atau volume produksi DN tidak mampu memenuhi kebutuhan
- LKPP dan/atau K/L/PD memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik
Pasal 67
- Preferensi harga → insentif bagi PDN pada pemilihan penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima dan diberlakukan untuk PBJ dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00; diberikan terhadap B/J dengan TKDN minimal 25%, diberikan paling tinggi 25%
- Preferensi harga diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Penerapan TKDN Pada Tahapan Pengadaan Barang & Jasa
Perencanaan
SPA / KPA
- Identifikasi kebutuhan & penetapan B/J, wajib TKDN
- Cek nilai TKDN dari B/J yang dibutuhkan (BàDaftar Inventaris; Jà perhitungan estimasi)
- Hitung target TKDN yang akan ditentukan
Persiapan
PPK
- Penyusunan spek, HPS, draft kontrak dengan memperhatikan TKDN
- Memastikan nilai TKDN yang menjadi target (cek Daftar Inventaris PDN dan/atau perhitungan estimasi)
POKJA
- Mencantumkan persyaratan TKDN dalam dokumen pemilihan
Tender
POKJA
- Evaluasi dokumen penawaran
- Periksa data dukung TKDN, cek Daftar Inventaris, cek perhitungan TKDN gabungan, hitung preferensi harga
PENYEDIA
- Mengajukan penawaran TKDN
Pelaksanaan Pekerjaan
PENYEDIA
- Melaksanaan pekerjaan sesuai dengan penawaran (TKDN)
PPK
- Monitoring pelaksanaan pekerjaan (mencatat ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, mengumpulkan bukti untuk menghitung capaian TKDN)
Serah Terima
PENYEDIA
- Menyerahkan pekerjaan sesuai dengan kontrak
PPK
- Menerima pekerjaan (evaluasi capaian TKDN vs penawaran TKDN) üMenetapkan sanksi jika ada ketidaksesuaian/ pelanggaran
APIP
- Melakukan pengawasan
Post a Comment for "Aspek Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Teknologi Baru"