Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pedoman Perencanaan Dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Decision Tree)

Pedoman-Perencanaan-Dan-Pemrograman-Pekerjaan-Preservasi-Jaringan-Jalan
Pedoman Perencanaan Dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan

Pedoman Perencanaan Dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Decision Tree)

 Kode : -
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 20 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan 
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK


OUTLINE
Pedoman No.07/P/BM/2021 Perencanaan Dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Bagian Dari Manajemen Aset Prasarana Jalan)
1. Surat Edaran Dirjen Bina Marga 
2. Latar Belakang
3. Proses Bisnis Pengumpulan Data Inventori Dan Kondisi Jaringan Jalan
4. Proses Bisnis Perencanaan Strategis Jalan
5. Proses Bisnis Pemrograman Dan Penganggaran Preservasi
6. Ketentuan teknik (Eng. Rules)
7. Jenis Program Penanganan dan Kegiatannya
8. Next to Do & Roadmap IRMSv3

SE Dirjen Tentang Perencanaan Dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan
Summary :
1. Surat Edaran ini ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2021;

2. Sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis (Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional) di Direktorat Jenderal Bina Marga dalam penyelenggaraan Manajemen Aset Prasarana Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga;

3. Mencakup beberapa proses bisnis dalam pekerjaan preservasi jaringan jalan nasional untuk memastikan tercapainya konsistensi, transparansi, dan keberlanjutan Pekerjaan Preservasi;

4. Mencakup tata cara mengenai aspek-aspek teknis yang diperlukan sehingga akan memberikan manfaat berupa panduan untuk perencanaan dan pemrograman pekerjaan preservasi jaringan jalan;

5. Merupakan bagian dari manajemen aset prasarana jalan yang akan meningkatkan pelayanan terhadap tingkat layanan jaringan jalan nasional sesuai dengan Kebutuhan.

Latar Belakang
Dokumen ini merupakan bagian dari Dokumen yang diperlukan dalam penyelenggaraan Manajemen Aset Prasarana Jalan Direktorat Jenderal Bina Marga mencakup beberapa proses bisnis dalam Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan Nasional untuk memastikan tercapainya konsistensi, transparansi, dan keberlanjutan Pekerjaan Preservasi.

Dokumen ini mencakup:
1. Pengumpulan Data Inventori dan Kondisi Jaringan Jalan;
2. Perencanaan Strategis Jaringan Jalan;
3. Pemrograman dan Penganggaran Preservasi.

Pengumpulan Data Inventori dan Kondisi Jaringan Jalan
Dalam penyelenggaraan jaringan jalan nasional Direktorat Jenderal Bina Marga membutuhkan data dan informasi, yang digunakan untuk:
a. Memberikan gambaran umum tentang aset jaringan jalan serta tingkat layanan yang tersedia bagi masyarakat pemakai jalan;

b. Sebagai masukan dalam proses pengambilan keputusan manajemen Direktorat Jenderal Bina Marga baik berupa keputusan strategis, taktis, maupun operasional penyelenggaraan jalan;

c. Masukan dalam pengembangan dan/atau inovasi penyelenggaraan jalan untuk memenuhi atau meningkatkan tingkat layanan sesuai tuntutan kebutuhan, Dalam pencapaian tujuan strategis Direktorat Jenderal Bina Marga dan Kebijakan Pemerintah;

d. Sebagai bahan pelaporan pencapaian kinerja jaringan jalan nasional dalam memenuhi tingkat layanan yang ditetapkan;

e. Pemenuhan atas ketentuan peraturan dan perundangan.

Data inventori jalan mencakup sedikitnya:
a. Lokasi geospasial;
b. Jenis;
c. Jumlah;
d. Dimensi;
e. Tahun pembuatan dan umur;
f. Nilai sisa umur layanan;
g. Material, dari aset.

Data kondisi jalan mencakup sedikitnya:
a. Profil memanjang (ketidakrataan) dan melintang (alur) permukaan jalan;
b. Kondisi perkerasan;
c. Sisa umur konstruksi perkerasan;
d. Keberfungsian drainase jalan;
e. Kondisi Jembatan dan struktur lainnya;
f. Kondisi geometrik jalan;
g. Risiko ketidakstabilan lereng jalan;
h. Lalu lintas;
i. Lokasi rawan kecelakaan lalu lintas.

Perencanaan Strategis Jaringan Jalan
Perencanaan Strategis Jaringan Jalan dimaksudkan untuk menyediakan prasarana jaringan jalan untuk memenuhi kebutuhan layanan saat ini dan saat yang akan datang sesuai dengan tingkat layanan yang ditetapkan dengan biaya dan risiko terkecil.

Perencanaan Strategis Jaringan Jalan meliputi:
a. Sistem manajemen aset;
b. Sistem Manajemen Data dan Informasi;
c. Rencana preservasi jalan.

Sistem Manajemen Aset Jalan mencakup serangkaian elemen yang menetapkan kebijakan, tujuan dan proses untuk memastikan jaringan jalan dapat memberikan tingkat. layanan yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan saat ini dan saat yang akan datang dengan biaya dan risiko terkecil.

Untuk memastikan konsistensi, transaparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan Perencanaan Strategis Jaringan Jalan, perlu disusun proses bisnis Perencanaan Strategis Jaringan Jalan. Penanggungjawab proses bisnis Perencanaan Strategis Jaringan Jalan adalah Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ). 

Pemrograman dan Penganggaran Preservasi Jaringan Jalan
Penyusunan Program Preservasi Jalan untuk masukan Renja K/L dan RKA-K/L Preservasi dalam setiap siklus perencanaan dan penganggaran dilakukan melalui tahapan, yakni: 

a. Distribusi anggaran yang tersedia beserta target indikator kinerja dari Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan ke Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I dan Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II;

b. Distribusi anggaran yang tersedia beserta target indikator kinerja oleh Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah I dan Direktorat Preservasi Jalan dan Jembatan Wilayah II keseluruh Balai sesuai dengan wilayah kerjanya;

c. Penyusunan program preservasi jalan oleh setiap Balai berdasarkan alokasi anggaran yang diberikan beserta indikator kinerja yang ditargetkan

Penyusunan program preservasi jalan oleh seluruh Balai dilakukan secara dinamis berdasarkan kebutuhan aktual baik menurut kondisi yang ada atau prediksi kondisi dan kebutuhan di masa yang akan datang.

Penanggung Jawab Proses Bisnis Pemrograman dan Penganggaran Preservasi adalah Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan. 

Indikator Kinerja Program (Rating Kondisi Jalan)
Informasi umum Rating Kondisi Jalan:
1. Untuk mengukur pemenuhan atas tingkat layanan jaringan jalan yang ditetapkan, dan
2. Sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan, serta sebagai bahan pelaporan
3. Kinerja penyelenggaraan jalan; Direktorat Jenderal Bina Marga menetapkan indikator
4. Kinerja kondisi Jalan dengan 4 komponen Berikut:
    a. Ketidakrataan / Roughness (nilai International Roughness Index, IRI);
    b. Kondisi Permukaan Perkerasan / Pavement Surface Condition (PCI);
    c. Nilai Sisa Umur Perkerasan / Remaining Useful Life of Pavement (RSL);
    d. Efektivitas Drainase / Drainage Effectiveness.

Rating Kondisi Jalan
IKP Rating Kondisi Jalan adalah kompilasi dari kinerja keempat komponen diatas dengan penjelasan sebagai berikut:
a. IKP Rating Kondisi Jalan dinyatakan dalam skala penilaian 1 sampai dengan 5. Nilai 1 menunjukkan bahwa kondisi jalan masih sangat baik atau Jalan baru, sedangkan nilai 5 menunjukkan bahwa kondisi jalan rusak berat.

b. Kinerja keempat komponen tersebut (IRI, PCI, RSL dan efektifitas drainase) juga dinilai dengan rentang skala 1 sampai dengan 5. IKP Rating Kondisi Jalan dihitung rerata terbobot dari ke 4 komponen tersebut.

c. Bobot dari setiap komponen ditentukan berdasarkan seberapa besar kontribusinya terhadap penentuan rating kondisi Jalan serta mempertimbangkan juga seberapa jauh ketersediaan dan akurasi data untuk komponen tersebut. Tipikal kurva degradasi aset Jalan dan hubungannya dengan nilai IPK Rating Kondisi Jalan bisa dilihat pada Gambar.

Post a Comment for "Pedoman Perencanaan Dan Pemrograman Pekerjaan Preservasi Jaringan Jalan (Decision Tree)"