Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Perencanaan Teknis Jembatan

Perencanaan-Teknis-Jembatan

Perencanaan Teknis Jembatan 

 Kode : -
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 145 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Webinar PUPR
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK


MATERI PERANCANGAN TEKNIS JEMBATAN
1. Pendahuluan Perancangan Teknis
2. Survei Pendahuluan dan Detail Jembatan
3. Pembebanan Jembatan
4. Perancangan Jembatan Terhadap Beban Gempa
5. Perancangan Bangunan Atas
6. Perancangan Bangunan Bawah
7. Perancangan Pondasi

Dasar Perancangan
Peraturan terkait Perancangan Teknis:
• Peraturan Pemerintah No 34 Tahun 2006 Tentang Jalan

• Peraturan Menteri PU No 19/PRT/M/2011 Tentang Persyaratan  Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan

• Peraturan Menteri PUPR No 05/PRT/m/2015 tentang Pedoman  Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan Pada  Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan  Permukiman

• Peraturan Menteri PUPR No 41/PRT/M/2015 tentang  Penyelenggaraan Keamanan Jembatan Dan Terowongan Jalan

• UU No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

• Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

• UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

• Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.

• Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2021 Tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan.

Perencanaan Teknis
Perencanaan teknis adalah kegiatan yang berupa proses pemikiran, kreasi, dan  perekayasaan dalam rangka mewujudkan infrastruktur.

Perencanaan teknis merupakan kegiatan  penyusunan dokumen rencana teknis yang berisi gambaran produk yang ingin diwujudkan yang  harus dilakukan secara optimal dengan  memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Perencanaan teknis melibatkan:
• Konsultan Perencana
• P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional)
• Komisi Keselamatan Jembatan, dan Terowongan Jalan (L > 100 meter, khusus, 3 km)

Pengertian Jembatan
Jembatan adalah suatu konstruk yang dibangun untuk melewatkan massa (lalu lintas, air dll) melewati suatu penghalang (sungai, danau, lembah dll)

Konstruksi dibedakan atas Bangunan Atas dan Bangunan Bawah

Nomenklatur, penamaan konstruksi jembatan ditentukan oleh jenis bangunan atas dan material (Gelagar Beton, Komposit, Pelengkung Beton, Prestressed, Rangka Baja, Gantung, Cable Stayed)

Pokok-pokok Perancangan Jembatan (SE Menteri PUPR No. 07/SE/M/2015)
1. Kekuatan dan stabilitas struktur (structural  safety)
2. Keawetan dan kelayakan jangka  panjang(durability)
3. Kemudahan pemeriksaan (inspectability)
4. Kemudahan pemeliharaan (maintainability)
5. Kenyamanan bagi pengguna jembatan(rideability)
6. Ekonomis
7. Kemudahan pelaksanaan
8. Estetika
9. Dampak lingkungan pada tingkat yang wajar dan cenderung minimal

Tahapan Perancangan Teknis
Perancangan Teknis Awal
• Alternatif alinyemen jalan dan jembatan yang akan dibangun
• Pertimbangan teknis, ekonomis, lingkungan, dan keselamatan

Kajian Kelayakan Jalan
• Kajian kelayakan teknis dan kajian kelayakan finansial untuk setiap alternatif alinemen jalan keluaran perencanaan teknis awal
• Menetapkan pilihan alternatif yang paling layak baik secara teknis maupun finansial, serta keselamatan lalu lintas jalan

Perancangan Teknis Akir
• Desain pendahuluan terpilih hasil kajian kelayakan jalan
• Perencanaan teknis rinci (detail engineering design)
• Audit keselamatan jalan (AKJ)
• Perancangan teknis akhir

Umur Rencana Jembatan
a. Jembatan Standar: 75 Tahun
b. Jembatan Khusus: 100 Tahun
Perkiraan umur rencana tidak berarti bahwa struktur jembatan tidak  dapat berfungsi lagi di akhir umur rencana, atau tidak juga berarti  bahwa jembatan masih dapat dilalui selama selang waktu tersebut  tanpa perlu diperiksa, dipelihara secara teratur dan memadai dan pemanfaatan yang benar

Post a Comment for "Perencanaan Teknis Jembatan"