Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

TATA CARA COMMISSIONING INSTALASI PENGOLAHAN AIR

Tata-Cara-Commissioning-Instalasi-Pengolahan-Air

 TATA CARA COMMISSIONING INSTALASI PENGOLAHAN AIR 

 Kode : SNI 0004:2008
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 33 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional  
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Standar ini meliputi istilah dan definisi, persyaratan yang berlaku untuk semua kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan cara pengerjaan. 
Commissioning IPA merupakan uji coba terhadap kinerja masing-masing unit dan terhadap keseluruhan proses IPA dari mulai air baku sampai menjadi air minum yang dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan.

Acuan normatif
SNI 19-6777-2002, Metode pengujian kinerja unit paket instalasi penjernihan air kapasitas di bawah 5 liter/detik  
SNI 19-6774-2002, Tata cara perencanaan unit paket instalasi penjernihan air 

Istilah dan definisi 
air baku adalah untuk air minum yang selanjutnya disebut air baku adalah air yang  berasal dari sumber air permukaan, cekungan air tanah dan atau air hujan yang memenuhi ketentuan baku mutu tertentu sebagai air baku untuk air minum

air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang  memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum 

back wash adalah sistem pencucian media filter dengan aliran air yang berlawanan arah dengan aliran air pada saat penyaringan 

clarifier adalah gabungan pengaduk lambat (flokulator) dan pengendap 

commissioning adalah proses penilaian kinerja IPA oleh suatu tim yang dibentuk khusus setelah selesai dibangun dan sebelum diserahterimakan dari penyedia jasa kepada pengguna jasa 

contoh uji adalah unit IPA yang dipilih dapat mengolah air dengan kondisi air baku yang mempunyai kuantitas dan kualitas, sesuai ketentuan untuk diuji 

desinfeksi adalah proses pembubuhan bahan kimia untuk mengurangi zat organik pada air baku dan mematikan kuman/organisme 

desinfektan adalah bahan (kimia) yang digunakan untuk mematikan bakteri pathogen dan memperlambat pertumbuhan lumut 

ekspansi adalah penambahan panjang lapisan media berbutir/penyaring (Le) yang terangkat ke atas pada waktu pencucian media karena penambahan tekanan  

filtrasi adalah proses memisahkan padatan dari supernatran melalui media penyaring 

flok adalah gumpalan lumpur yang dihasilkan dari proses koagulasi dan flokulasi 

flokulasi adalah proses pembentukan partikel  flok yang besar dan padat agar dapat diendapkan

flotasi adalah proses pemisahan padatan dan air berdasarkan perbedaan berat jenis dengan cara diapungkan

instalasi pengolahan air  yang selanjutnya disebut IPA adalah suatu IPA yang dapat mengolah air baku melalui proses tertentu dalam bentuk yang kompak sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi baku mutu yang berlaku 

IPA adalah Instalasi Pengolahan Air 

kapasitas produksi adalah volume air hasil olahan persatuan waktu 

koagulasi adalah proses pencampuran  bahan kimia (koagulan) dengan air baku sehingga membentuk campuran yang homogen 

koagulan adalah bahan (kimia) yang digunakan untuk pembentukan flok pada proses pencampuran 

netralisasi adalah proses untuk menyesuaikan derajat keasaman (pH) pada air 

netralisan adalah bahan kimia yang digunakan untuk menyesuaikan derajat keasaman (pH) pada suatu proses tertentu 

nilai gradien kecepatan ,G adalah laju penurunan kecepatan persatuan waktu (/detik) 

profil  hidrolis adalah gambaran yang menunjukkan garis ketinggian muka air bebas dalam tiap unit paket IPA ketika proses berlangsung

sedimentasi adalah proses pemisahan padatan dan air berdasarkan perbedaan berat jenis dengan cara pengendapan 

surface wash adalah sistem pencucian dengan menyemprotkan air pada permukaan media saringan 

waktu tinggal, td adalah waktu yang diperlukan oleh air selama proses tertentu berlangsung

Umum
Persyaratan commissioning instalasi pengolahan air  meliputi : 
a). IPA yang baru selesai dibanguni dan akan mulai dioperasikan dan atau difungsikan; 
b). tersedianya standar untuk pengujian; 
c). tersediannya alat ukur debit; 
d). hasil uji commissioning ditandatangani oleh tim commissioning yang  ditetapkan oleh 
pengguna jasa; 
e). pengujian kualitas air baku dan air minum lengkap menggunakan laboratorium yang telah 
diakreditasi atau yang mendapat rekomendasi dari Balitbang PU; 
f). dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut ; 
1). diagram alir proses; 
2). diagram perpipaan dan instrumentasi; 
3). perhitungan proses dan operasi dan atau  kriteria perencanaan yang digunakan; 4). profil hidrolis; 
5). spesifikasi teknis;  
6). gambar perencanaan dengan skala yang memadai dan; 
7). gambar nyata laksana terbangun (as built drawing) dengan skala yang memadai. 

g). tersedianya air baku yang memenuhi ketentuan kuantitas dan kualitas; 
h). adanya calon penanggung jawab pengoperasian IPA; 
i). tersedianya  bahan kimia selama pelaksanaan commissioning 5 x 24 jam., oleh penyedia barang/jasa.  

Kriteria pengoperasian selama commissioning
Kriteria pengoperasian adalah  : 
a) tersedia data hasil pemeriksaan air baku pada saat musim hujan dan kemarau;
b) pengoperasian ditujukan untuk menilai keandalan kinerja IPA sesuai perencanaan dengan fleksibilitas kinerja memenuhi syarat keamanan dan keselamatan kerja;
c) apabila terjadi penyimpangan pada kualitas air baku untuk parameter kekeruhan, pH dan warna sehingga tidak sesuai dengan perencanaan maka  pengoperasian dihentikan.

Post a Comment for "TATA CARA COMMISSIONING INSTALASI PENGOLAHAN AIR"