Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PROTEKSI PASIF PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG

Sistem-Proteksi-Pencegahan-Kebakaran-Bangunan-Rumah-Dan-Gedung

 SISTEM PROTEKSI BAHAYA KEBAKARAN BANGUNAN RUMAH - GEDUNG 

 Kode : SNI 03–1736-2000 
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 46 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional  
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Standar ini ditujukan untuk mengamankan dan menyelamatkan jiwa, harta benda dan kelangsungan fungsi bangunan. Standar ini mencakup ketentuan-ketentuan yang memperkecil resiko bahaya kebakaran pada bangunan itu sendiri, maupun resiko perambatan api terhadap bangunan-bangunan yang berdekatan sehingga pada saat terjadi kebakaran, bangunan tersebut masih stabil dan tahan terhadap robohnya bangunan. 

Standar ini juga mencakup ketentuan-ketentuan pencegahan perluasan api antara bagian-bagian bangunan. Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan sistem proteksi pasif sehingga usaha mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran pada bangunan gedung dapat tercapai.  

Istilah dan definisi
bahaya kebakaran adalah bahaya yang diakibatkan oleh adanya ancaman potensial dan derajat terkena pancaran api sejak dari awal terjadi kebakaran hingga penjalaran api, asap dan gas yang ditimbulkan. 

dinding api adalah dinding yang mempunyai ketahanan terhadap penyebaran api yang membagi suatu tingkat atau bangunan dalam kompartemen-kompartemen kebakaran. 

integritas adalah dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk menahan penjalaran api dan udara panas sebagaimana ditentukan pada standar

intensitas kebakaran adalah laju pelepasan energi kalor diukur dalam watt, yang ditentukan baik secara teoritis maupun empiris

isolasi adalah yang dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk memelihara temperatur pada permukaan yang tidak terkena panas langsung dari tungku kebakaran pada temperatur di bawah 1400C sesuai standar uji ketahanan api

kelayakan struktur adalah yang dikaitkan dengan TKA adalah kemampuan untuk memelihara stabilitas dan kelayakan kapasitas beban sesuai dengan atandar yang dibutuhkan

ketahanan api adalah yang diterapkan terhadap komponen struktur atau bagian lain dari bangunan yang artinya mempunyai tingkat ketahanan api sesuai untuk komponen struktur atau bagian lain tersebut

Persyaratan kinerja
a. fungsi bangunan
b. beban api. 
c. intensitas kebakaran. 
d. potensi bahaya kebakaran. 
e. ketinggian bangunan. 
f. kedekatan dengan bangunan lain. 
g. sistem proteksi aktif yang terpasang dalam bangunan. 
h. ukuran kompartemen kebakaran. 
i. tindakan petugas pemadam kebakaran. 
j. elemen bangunan lainnya yang mendukung. 
k. evakuasi penghuni. 

Suatu bangunan gedung harus memiliki elemen bangunan yang pada tingkat tertentu dapat mencegah penjalaran asap kebakaran; 
a. ke pintu kebakaran atau eksit; 
b. ke unit-unit hunian tunggal dan koridor umum hanya berlaku pada banguna kelas 2, 3, dan bagian kelas 4; 
c. antar bangunan; 
d. dalam bangunan, serta ditentukan sesuai butir 4.1.a sampai dengan butir 4.1.k. tersebut di atas dan waktu evakuasi penghuni. 

Ruang perawatan pasien pada bangunan kelas 9a harus dilindungi terhadap penjalaran asap dan panas serta gas beracun yang ditimbulkan oleh kebakaran untuk dapat memberikan waktu cukup agar evakuasi penghuni bisa berlangsung secara tertib pada saat terjadi kebakaran.

Bahan dan komponen bangunan harus mampu menahan penjalaran kebakaran untuk membatasi pertumbuhan asap dan panas serta terbentuknya gas beracun yang ditimbulkan oleh kebakaran, sampai suatu tingkat yang cukup untuk : 
a. waktu evakuasi yang diperlukan. 
b. jumlah, mobilitas dan karakteristik penghuni/pemakai bangunan. 
c. fungsi atau penggunaan bangunan. 
d. sistem proteksi aktif yang terpasang. 

Dinding luar bangunan yang terbuat dari beton yang kemungkinan bisa runtuh dalam bentuk panel utuh (contoh beton yang berdiri miring dan beton pracetak) harus dirancang sedemikian rupa, sehingga pada kejadian kebakaran dalam bangunan, kemungkinan runtuh tersebut dapat dihindari, (ketentuan ini tidak berlaku terhadap bangunan yang mempunyai 2 lantai di atas permukaan tanah).

Suatu bangunan harus mempunyai elemen bangunan yang pada tingkatan tertentu mampu mencegah penyebaran asap kebakaran, yang berasal dari peralatan utilitas yang berpotensi bahaya kebakaran tinggi atau bisa meledak akibat panas tinggi. 

Suatu bangunan harus mempunyai elemen yang sampai pada batas-batas tertentu mampu menghindarkan penyebaran kebakaran, sehingga peralatan darurat yang dipasang pada bangunan akan terus beroperasi selama jangka waktu tertentu yang diperlukan pada waktu terjadi kebakaran.

Setiap elemen bangunan yang dipasang atau disediakan untuk menahan penyebaran api pada bukaan, sambungan-sambungan, tempat-tempat penembusan struktur untuk utilitas harus dilindungi terhadap kebakaran sehingga diperoleh kinerja yang memadai dari elemen tersebut. 

Ketahanan api dan stabilitas
Pemenuhan persyaratan kinerja
Persyaratan kinerja sebagaimana tercantum pada bagian 4 di atas, akan dipenuhi apabila memenuhi persyaratan yang tercantum pada butir 5.2, 5.3, dan 5.4 serta bagian 6 dan bagian 7. 

Tipe konstruksi tahan api. 
Dikaitkan dengan ketahanannya terhadap api, terdapat 3 (tiga) tipe konstruksi, yaitu:

Tipe A : 
Konstruksi yang unsur struktur pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban bangunan. Pada konstruksi ini terdapat komponen pemisah pembentuk kompartemen untuk mencegah penjalaran api ke dan dari ruangan bersebelahan dan dinding yang mampu mencegah penjalaran panas pada dinding bangunan yang bersebelahan. 

Tipe B : 
Konstruksi yang elemen struktur pembentuk kompartemen penahan api mampu mencegah penjalaran kebakaran ke ruang-ruang bersebelahan di dalam bangunan, dan dinding luar mampu mencegah penjalaran kebakaran dari luar bangunan. 

Tipe C : 
Konstruksi yang komponen struktur bangunannya adalah dari bahan yang dapat terbakar serta tidak dimaksudkan untuk mampu menahan secara struktural terhadap kebakaran. 

Post a Comment for "SISTEM PROTEKSI PASIF PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN BANGUNAN RUMAH DAN GEDUNG"