Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM PLAMBING 2000

Sistem-Plambing-2000

 SISTEM PLAMBING 2000 

 Kode : SNI  03–6481-2000 
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 1 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Standar sistem plambing ini berlaku bagi sistem plambing yang baru dan bagian dari padanya yang dipasang setelah standar ini dinyatakan efektif berlaku.

Standar ini berlaku untuk sistem plambing yang sudah ada, apabila :
a. fungsi penggunaannya diubah setelah standar ini efektif berlaku. 
b. bangunan gedung tersebut kemudian masuk ke dalam daerah berlakunya standar ini. 
c. diadakan perubahan atau penambahan melebihi setengah panjang pipa dalam sistem plambing yang sudah ada. 

Penambahan atau perubahan. 
a. Penambahan atau perubahan harus dilaksanakan sesuai standar ini. 
b. Bila penambahan atau perubahan yang menyebabkan unit beban plambing lebih pada suatu bagian dari sistem yang sudah ada, maka bagian tersebut harus juga sesuai dengan standar ini. 

Perbaikan atau penggantian
Perbaikan atau penggantian pada sistem yang sudah ada harus dilaksanakan dengan cara dan pengaturan yang sama seperti pada sistem semula, dengan syarat bahwa perbaikan atau penggantian tersebut dilaksanakan dengan cara yang aman dan sehat. 

Pemakaian terus sistem yang sudah ada. 
Standar ini tidak mensyaratkan bahwa sistem yang sudah ada perlu dibongkar, diubah, ditinggalkan ataupun dicegah pemakaiannya, kecuali apabila ada ketentuan lain dalam standar ini. 

Pemeliharaan. 
Sistem plambing yang diatur oleh standar ini harus dipelihara dengan cara yang aman dan sehat sesuai ketentuan dalam standar ini. 

Pelaksanaan. 
Sistem plambing harus dipasang dan dibangun dengan cara yang baik, mematuhi standar ini dan standar lain yang relevan dengan bagian manapun dari sistem plambing, serta standar yang berlaku dalam industri konstruksi, selama tidak bertentangan dengan standar ini.

Pelanggaran.
Pemasangan, perluasan, perubahan, perbaikan atau pemeliharaan sistem plambing dianggap suatu pelanggaran bila tidak mengikuti standar ini. 

Istilah dan definisi.
air buangan adalah semua cairan yang dibuang, tidak termasuk air hujan.

air buangan industri adalah buangan dari proses industri yang tidak mengandung kotoran manusia.

air kotor adalah semua air yang bercampur dengan kotoran-kotoran dapur, kamar mandi, kloset dan peralatan-peralatan pembuangan lainnya.

air kotoran adalah air limbah yang hanya mengandung kotoran manusia.

air limbah adalah semua jenis air buangan yang mengandung kotoran manusia, binatang atau tumbuh-tumbuhan.

air minum adalah air yang dibenarkan untuk diminum, dimasak, dan keperluan rumah tangga lainnya, yang sesuai dengan SNI 01-0220-1987 tentang “ Air minum” (ICS .13.06.20).

alat plambing adalah penampung yang terpasang pada sistem plambing yang dapat menerima air minum atau air buangan dan mengalirkannya ke saluran pembuangan sistem plambing tersebut.

bak air mandi adalah bak penampung air yang digunakan untuk mandi dengan gayung. 

bak cuci adalah bak yang digunakan untuk mencuci yang pada umumnya ditempatkan di dapur, laboratorium, industri dan tempat cuci lainnya. 

bak cuci tangan adalah bak yang digunakan untuk mencuci tangan dan muka. 

bak kontrol adalah suatu bak yang berguna untuk pemeriksaan dan pemeliharaan riol. 

drainase gedung adalah saluran pembuangan gedung yang hanya menyalurkan air hujan. 

perangkap gedung adalah alat penyambung atau susunan penyambung yang dipasang pada saluran pembuangan gedung untuk mencegah agar gas dari riol gedung tidak masuk dan beredar melalui jaringan drainase gedung di dalam suatu gedung. 

saluran pembuangan gedung adalah bagian dari jaringan pembuangan yang menerima air buangan di dalam gedung dan mengalirkannya ke riol gedung. 

Sistem plambing. 
Pada semua bangunan gedung harus disediakan sistem plambing guna membuang air limbah dari semua alat plambing dan menyalurkan air dingin dan atau air panas ke semua alat plambing. 

Bahan perlengkapan dan sistem plambing
Perlengkapan dan sistem plambing harus dibuat dari bahan yang telah disetujui, bebas dari cacad, direncanakan dan dipasang sedemikian rupa, sehingga awet tanpa memerlukan perbaikan maupun penggantian menyeluruh.

Konsultasi dengan pejabat yang berwenang
Sebelum pemasangan dilakukan, instalatir harus berkonsultasi dengan instansi yang berwenang untuk menentukan ketahanan bahan dan sambungan yang/atau digunakan sesuai dengan kondisi setempat. 

Petunjuk teknis dari pabrik. 
Instalatir harus mentaati segala petunjuk dari Pabrik, antara lain mengenai pengangkutan, pemasangan, pemeliharaan dan cara penggunaan barang yang dibuatnya, sehingga mutu 

pelayanannya tidak berkurang karena kerusakan ketika pengangkutan, pemasangan maupun karena salah pasang. 

Alat plambing. 
Alat plambing yang dipasang untuk hunian, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pasal dan ayat dibawah ini. Alat plambing yang dipasang pada unit rumah tinggal atau ruangan, harus pula memenuhi syarat. 

Rumah tinggal. 
a. Setiap rumah tinggal, harus dilengkapi sekurang-kurangnya dengan : 
b. sebuah bak cuci dapur. 
c. sebuah kloset. 
d. sebuah bak mandi atau bak air mandi atau dus; 
e. sebuah tempat cuci tangan.
f. sebuah pengering lantai.

Post a Comment for "SISTEM PLAMBING 2000"