Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000)

Persyaratan-Umum-Instalasi-Listrik-2000-(PUIL-2000)

 PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000) 

 Kode : SNI 04-0225-2000
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 562 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional  
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini berlaku untuk semua pengusahaan instalasi listrik tegangan rendah arus bolak-balik sampai dengan 1000 V, arus searah 1500 V dan tegangan menengah sampai dengan 35 kV dalam bangunan dan sekitarnya baik perancangan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya dengan memperhatikan ketentuan yang terkait. 

Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini tidak berlaku untuk : 
a) bagian instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat;
b) bagian instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik;
c) instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanis;
d) instalasi listrik di bawah tanah dalam tambang;
e) instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 V dan dayanya tidak melebihi   100 W.

Acuan
Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini merupakan hasil penyempurnaan Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987 dengan memperhatikan standar IEC, terutama terbitan TC 64 “Electrical Installations of Buildings” dan standar internasional lainnya yang berkaitan. 

Definisi 
armatur adalah luminair tanpa lampu, lihat definisi luminair.

arus beban lebih (suatu sirkit) adalah arus lebih yang terjadi dalam sirkit pada waktu tidak ada gangguan listrik. 

arus bocoran bumi adalah semua arus bocoran dan arus kapasitif antara suatu penghantar dan bumi. 

arus gangguan adalah arus yang mengalir di titik tertentu pada jaringan listrik karena gangguan di titik lain pada jaringan tersebut. 

arus sisa adalah jumlah aljabar nilai arus sesaat, yang mengalir melalui semua penghantar aktif suatu sirkit pada suatu titik instalasi listrik.

arus sisa operasi adalah arus terkecil yang dapat mengetripkan gawai proteksi arus sisa dalam waktu yang ditentukan. 

hubung pendek adalah hubungan antara dua titik atau lebih dalam suatu sirkit melalui impedans yang sangat kecil mendekati nol. 

sakelar adalah gawai untuk menghubungkan dan memutuskan sirkit dan mengubahnya menjadi berbeban atau tidak. 

sakelar pemisah adalah sakelar untuk memisahkan atau menghubungkan sirkit dalam keadaan tidak atau hampir tidak berbeban (lihat definisi pemutus sirkit). 

sakelar utama adalah sakelar masuk dan keluar pada PHB utama instalasi atau PHB utama subinstalasi. 

saluran listrik adalah seperangkat penghantar, isolator dan lengkapan untuk mengalirkan energi antara dua titik suatu jaringan.

saluran tegangan rendah adalah bagian jaringan tegangan rendah tidak termasuk sambungan pelayanan. 

tegangan adalah klasifikasi sistem tegangan adalah sebagai berikut : 
a) tegangan ekstra rendah - tegangan dengan nilai setinggi-tingginya 50 V a.b. atau 120 V
b) tegangan rendah (TR) - tegangan  dengan nilai setinggi-tingginya 1000 V a.b. atau 1500
c)  tegangan di atas 1000 V

tegangan elektrode adalah tegangan antara elektrode dan titik acuan yang ditetapkan, biasanya pada katode. 

tegangan sentuh adalah tegangan yang timbul selama gangguan isolasi antara dua bagian yang dapat terjangkau dengan serempak. 

tegangan uji adalah tegangan yang diberikan kepada suatu objek uji untuk menunjukkan sifat isolasi objek tersebut. 

titik lampu adalah titik beban yang dimaksudkan untuk dihubungkan beban penerangan seperti lampu, luminair atau kabel lampu gantung. 


Proteksi untuk keselamatan 
Persyaratan dalam pasal ini dimaksudkan untuk menjamin keselamatan manusia, dan ternak dan keamanan harta benda dari bahaya dan kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh penggunaan instalasi listrik secara wajar. 

Proteksi dari sentuh langsung 
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian aktif instalasi (sentuh langsung) dengan salah satu cara di bawah ini: 
a) mencegah mengalirnya arus melalui badan manusia atau ternak;
b) membatasi arus yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut.

Proteksi dari sentuh tak langsung 
Manusia dan ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari bahaya yang bisa timbul karena sentuhan dengan bagian konduktif terbuka dalam keadaan gangguan (sentuh tak langsung) dengan salah satu cara di bawah ini: 
a) mencegah mengalirnya arus gangguan melalui badan manusia atau ternak;

b) membatasi arus gangguan yang dapat mengalir melalui badan sampai suatu nilai yang lebih kecil dari arus kejut listrik;

c) pemutusan suplai secara otomatis dalam waktu yang ditentukan pada saat terjadi gangguan yang sangat mungkin menyebabkan mengalirnya arus melalui badan yang bersentuhan dengan bagian konduktif terbuka, yang nilai arusnya sama dengan atau lebih besar dari arus kejut listrik.

Proteksi dari efek termal 
Instalasi listrik harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak ada risiko tersulutnya bahan yang mudah terbakar karena tingginya suhu atau busur api listrik. Demikian pula tidak akan ada risiko luka bakar pada manusia maupun ternak selama perlengkapan listrik beroperasi secara normal. 

Proteksi dari arus lebih 
Manusia atau ternak harus dihindarkan/diselamatkan dari cedera, dan harta benda diamankan dari kerusakan karena suhu yang berlebihan atau stres elektromekanis karena arus lebih yang sangat mungkin timbul pada penghantar aktif. 

Proteksi ini dapat dicapai dengan salah satu cara di bawah ini: 
a) pemutusan secara otomatis pada saat terjadi arus lebih sebelum arus lebih itu mencapai nilai yang membahayakan dengan memperhatikan lamanya arus lebih bertahan;

b) pembatasan arus lebih maksimum, sehingga nilai dan lamanya yang aman tidak terlampaui.

Proteksi dari arus gangguan 
Penghantar, selain penghantar aktif, dan bagian lain yang dimaksudkan untuk menyalurkan arus gangguan harus mampu menyalurkan arus tersebut tanpa menimbulkan suhu yang berlebihan. 

Instalasi listrik 
Instalasi yang baru dipasang atau mengalami perubahan harus diperiksa dan diuji dulu sesuai dengan ketentuan mengenai : 
a) resistans isolasi (3.20);
b) pengujian sistem proteksi (3.21);
c) pemeriksaan dan pengujian instalasi listrik (9.5.6)

Instalasi listrik yang sudah memenuhi semua ketentuan tersebut dalam 2.2.2.1 dapat dioperasikan setelah mendapat izin atau pengesahan dari instansi yang berwenang dengan syarat tidak boleh dibebani melebihi kemampuannya. 

Post a Comment for "PERSYARATAN UMUM INSTALASI LISTRIK 2000 (PUIL 2000)"