Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN DI TEMPAT KERJA

Pengukuran-Intensitas-Penerangan-Di-Tempat-Kerja

 PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN DI TEMPAT KERJA 

 Kode : SNI 16-7062-2004
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 14 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Standar ini menguraikan tentang metoda pengukuran intensitas penerangan di tempat kerja dengan menggunakan luxmeter.

Istilah dan definisi 
lux adalah satuan intensitas penerangan per meter persegi  yang dijatuhi arus cahaya 1 lumen  

luxmeter adalah alat yang digunakan untuk mengukur intensitas penerangan dalam satuan lux 

penerangan setempat adalah penerangan di tempat obyek kerja, baik berupa meja kerja maupun peralatan  

penerangan umum adalah penerangan di seluruh area tempat kerja 

Metoda pengukuran 
Pengukuran intensitas penerangan ini memakai alat luxmeter yang hasilnya dapat langsung dibaca. 

Alat ini mengubah energi cahaya menjadi energi listrik, kemudian energi listrik dalam bentuk arus digunakan untuk menggerakkan jarum skala. Untuk alat digital, energi listrik diubah menjadi angka yang dapat dibaca pada layar monitor.

Penentuan titik pengukuran  
a. Penerangan setempat: obyek kerja, berupa meja kerja maupun peralatan. Bila merupakan meja kerja, pengukuran dapat dilakukan di atas meja yang ada. Denah pengukuran intensitas penerangan setempat seperti pada Lampiran A.

b) Penerangan umum: titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan pada setiap jarak tertentu setinggi satu meter dari lantai.

Jarak tertentu tersebut dibedakan berdasarkan luas ruangan sebagai berikut:
1) Luas ruangan kurang dari 10 meter persegi: titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 1(satu)  meter.

2) Luas ruangan antara 10 meter persegi sampai 100 meter persegi: titik potong garis horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak setiap 3 (tiga) meter.

3) Luas ruangan lebih dari 100 meter persegi: titik potong horizontal panjang dan lebar ruangan adalah pada jarak 6 meter.

Persyaratan pengukuran
- Pintu ruangan dalam keadaan sesuai dengan kondiisi tempat pekerjaan dilakukan. 
- Lampu ruangan dalam keadaan dinyalakan sesuai dengan kondisi pekerjaan. 

Tata cara
- Hidupkan luxmeter yang telah dikalibrasi dengan membuka penutup sensor. 
- Bawa alat ke tempat titik pengukuran yang telah ditentukan, baik pengukuran untuk intensitas penerangan setempat atau umum. 
- Baca hasil pengukuran pada layar monitor setelah menunggu beberapa saat sehingga didapat nilai angka yang stabil. 
- Catat hasil pengukuran pada lembar hasil pencatatan untuk intensitas penerangan setempat seperti pada Lampiran C, dan untuk intensitas penerangan umum seperti pada Lampiran D. 
- Matikan luxmeter setelah selesai dilakukan pengukuran intensitas penerangan.

Post a Comment for "PENGUKURAN INTENSITAS PENERANGAN DI TEMPAT KERJA"