MENYUSUN RPL DAN RKL AMDAL JALAN PERKOTAAN
Menyusun RPL Dan RKL Amdal Jalan Perkotaan |
MENYUSUN RPL DAN RKL AMDAL JALAN PERKOTAAN | |
---|---|
Kode | : Pdt 07/T/BNKT/1991 |
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 30 Halaman |
Format | |
Sumber | : Bina Marga |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) di dalam suatu Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan, bahkan peranan RKL dan RPL di dalam AMDAL hampir terdapat pada setiap tahapan kegiatan.
Ruang Lingkup
Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk perkotaan maka kebutuhanpun akan meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan yang semakin meningkat itu, maka makin meningkat pula usaha dalam memanfaatkan dan mengeksploitasi sumber daya alam.
Disatu pihak ketersediaan sumber daya yang tidak terbatas sedangkan dilain pihak pembangunan meierlukan penggunaan sumber daya alam yang lebih baik untuk mencukupi kebutuhan manusia yang meningkat. Apabila keadaan ini tidak dikenda-likan maka akan berakibat berkurang/punahnya sumber daya alam tersebut.
Keadaan ini cukup kontradiktif. Untuk itu lingkup pembahasan terutama ditekankan terhadap tata cara dalam melakukan usaha-usaha pemantauan maupun pengelolaan lingkungan pada setiap kegiatan pembangunan jalan baru maupun pada peningkatan jalan yang ada di perkotaan, dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan atau yang terjadi akan mempunyai pengaruh yang cukup besar bagi lingkungan di sekelilingnya.
Hal ini dikarenakan daerah perkotaan ke-adaannya relatif lebih padat dan kegiatannya cukup banyak dibandingkan dengan daerah-daerah di luar perkotaan.
Pengertian
Pra-konstruksi adalah suatu tahapan proyek yang kegiatannya termasuk kegiatan-kegiatan non-teknis seperti kegiatan pembebasan lahan dan pemindahan penduduk.
Konstruksi adalah suatu tahapan proyek dimana kegiatan-nya berupa pelaksanaan fisik konstruksi hasil rumusan perencanaan teknis.
Pasca Konstruksi yaitu kegiatan berupa tahapan opera-sional dan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin.
Rencana Pengelolaan Lingkungan (RRL) adalah rencana pengelolaan lingkungan yang mempunyai upaya berupa pen-cegahan, penanggulangan dampak negatif serta pengem-bangan dampak posisitf.
Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) adalah rencana pemantauan lingkungan guna melihat dampak yang ada yang mungkin timbul dan merupakan masukan untuk RKL.
Pemanfaatan Dokumen-Dokumen RKL dan RPL
1) Pada Tahap Perencanaan Teknis, Dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun sebelum tahap ini, dapat dijadikan masukan dan dijabarkan lebih lanjut dalam pembuatan gambar teknis, syarat dan spesifikasi teknis pelaksanaan kegiatan. Sedangkan dokumen RKL dan RPL hasil PIL/ANDAL yang disusun setelah tahap ini atau hasil PEL/SEL dapat dijadikan masukan untuk menyempurnakan desain, syarat dan spesifikasi teknis kegiatan, dimana kriteria desain untuk jalan perkotaan mempunyai elemen atau faktor yang lebih banyak dibandingkan dengan jalan antar kota.
2) Pada Tahap Pra Kontruksi, Dokumen RKL dan RPL dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan dan/atau menyempurnakan kebijaksanaan dalam melaksanakan dan mematau proses kegiatan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan penduduk.
3) Pada tahap Konstruksi, Dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan atau menyempurnakan
4) Pada tahap Operasi dan pemeliharaan, dokumen RKL dan RPL hendaknya dapat dijabarkan dan dimanfaatkan dalam mempersiapkan/menyempurnakan kegiatan operasi dan pemeliharaan yang mengacu pada pedoman SOPP.
Syarat-syarat pengelolaan lalu-lintas selama pekerjaan berlangsung maupun pada saat pemeliharaan yang merupakan masalah pokok pada kegiatan pekerjaan di daerah perkotaan.
Pemanfaatan RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap Pra Konstruksi
Kegiatan pembebasan tanah perlu didukung dengan data yang lengkap tentang lokasi, luas, jenis peruntukan dan penduduk yang memiliki lahan dan/atau yang menempati lahan yang akan dibebaskan.
Pemanfaatan RKL dan RPL Pada tahap Pra-konstruksi berupa :
1) Kebijaksanaan pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi dan pemindahan penduduk serta pemukiman kembali pen-duduk yang dipindahkan.
2) Kebijaksanaan pemantauan thp proses pelaksanaan pembebasan tanah, ganti rugi, pemindahan Penduduk dan pemukiman kembali penduduk yang dipindahkan.
Pemanfaatan RKL dan RPL Pada Kegiatan Tahap Konstruksi
Tahap ini merupakan pelaksanaan fisik konstruksi yang sesuai dengan gambar dan syarat-syarat teknis yang telah dirumuskan dan disiapkan pada kegiatan-kegiatan perencanaan teknis.
Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap ini mencakup :
1. Data-data untuk, metoda pelaksanaan pekerjaan, spesi fikasi, persyaratan kuantitas dan kualitas pekerjaan maupun upaya penanganan dampak yang terbawa serta.
2. Data untuk penyusunan pedoman standar operasi dan pengelolaan dan pemeliharaan serta persyaratan pembuatan gambar "as built drawing" yang diperlukan.
3. Data dan/atau petunjuk lain tentang tata cara penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL serta tindak lanjut untuk harus dilakukan.
Pemanfaatan RKL dan RPL Pada Tahap Pasca Konstruksi (Operasi dan Pemeliharaan)
Penilaian pasca proyek ditujukan untuk menilai dan mengu-payakan peningkatan daya guna dan hasil guna sarana dan prasarana yang telah dibangun serta dioperasikan. Pemanfaatan RKL dan RPL pada tahap Pasca Konstruksi mencakup :
1. Pelaksanaan kegiatan pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana, yang mengacu kepada Pedoman SOPP yang telah disempurnakan, dan di dalamnya sudah termasuk pengelolaan aspek-aspek lingkungan.
2. Penyempurnaan dan/atau pemantapan SOPP, mengacu kepada pengalaman yang diperoleh di lapangan selama kegiatan.
KEGIATAN RKL DAN RPL
Kegiatan RKL dan RPL pada setiap tahap pelaksanaan meliputi hal-hal sebagai berikut :
Tahap Pra-konstruksi
Kegiatan-kegiatan utama yang perlu dilaksanakan mencakup :
1. Pemetaan dan pendataan lahan yang akan dibebaskan untuk memperoleh data yang luas, jenis peruntukkan yang ada, nama dan alamat pemilik, jumlah penduduk yang harus dipindahkan dan nilai/harga tanah serta tata cara pem-bebasan tanah yang berlaku.
2. Perumusan kebijaksanaan pembebasan tanah yang menghasil-kan petunjuk pelaksanaan (Juklak) atau surat keputusan untuk pembayaran ganti rugi tanah yang dibebaskan. Ketentuan-ketentuan yang dirumuskan dalam RKL harus digunakan dan/atau dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bahan acuan juklak tersebut. Di dalam Juklak hendaknya dijelaskan secara rinci tentang sumber dana, instansi pelaksana, instansi pengawas pelaksanaan pembebasan tanah, metoda pembayaran ganti rugi, kewajiban mengadakan penyuluhan dan besarnya nilai ganti rugi serta penyelesaian administrasinya.
3. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi tanah, pengosongan serta pemagaran atau pemberian tanda batas tanah yang selesai dibebaskan dan dapat digunakan.
4. Perumusan yang rinci tentang kebijaksanaan pelaksanaan pemanfaatan yang hasilnya dituangkan ke dalam Juklak. Rincian tersebut merupakan pemanfaatan lebih lanjut dan ketentuan dalam RPL yang telah dirumuskan.
Pemantauan khususnya diarahkan untuk mendapatkan informasi sejak dini tentang masa depan penduduk penerima ganti rugi dan/atau penduduk yang dipindahkan. Informasi tersebut sangat diperlukan untuk merumuskan penanganan tindak lanjut bila ada hal-hal yang menyimpang.
Tahap Konstruksi
Kegiatan-kegiatan utama yang tercakup dalam tahap ini dan dilaksanakan oleh pengawas lapangan adalah :
1. Pelaksanaan pemantauan kuantitas dan kualitas bahan bangunan yang dipergunakan agar sesuai dengan kebutuhan, gambar-gambar kerja, syarat-syarat teknis pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait dengan upaya pengelolaan lingkungan.
2. Pemantauan pelaksanaan pembuatan gambar-gambar konstruksi prasarana yang telah dibangun (as built drawing) sesuai dengan keadaan sebenarnya di lapangan.
3. Persiapan dan pelaksanaan uji coba operasional berdasarkan pedoman standar operasi, pengelolaan dan pemeliharaan (SOPP) yang diperlukan yang hasilnya digunakan sebagai bahan acuan untuk melaksanakan penilaian dan pemantapan pengoperasian serta penyempurnaan SOPP.
4. Penilaian hasil pelaksanaan RKL dan RPL berdasarkan umpan balik dari kegiatan pengawasan kontruksi, hasil uji coba dan pelaksanaan SOPP. Tindak lanjut hasil penilaian ini berupa perbaikan-perbaikan dan/atau penyempurnaan pelaksanaan RKL dan RPL yang secara nyata dituangkan dalam penyempurnaan pedoman SOPP.
Tahap Pasca Konstruksi
Kegiatan RKL dan RP1 pada tahap ini antara lain meliputi:
1. Pengoperasian prasarana dan sarana yang telah dibangun dan mengelola dampak yang terbawa serta oleh kegiatan tersebut. yang mengacu ke Pedoman Operasi, Pengelolaan dan Pemeliharaan (SOPP).
2. Pemeliharaan prasarana dan sarana yang telah dibangun sedemikian rupa, yang mengacu pada pedoman SOPP, sehingga dapat mencapai umur pakai lebih panjang dari pada yang direncanakan.
3. Penyempurnaan dan atau pemantapan Standar Operasi, Pengeloaan dan Pemeliharaan (SOPP) yang mengacu pada pengalaman yang diperoleh dari lapangan selama kegiatan berlangsung.
Post a Comment for "MENYUSUN RPL DAN RKL AMDAL JALAN PERKOTAAN"