Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

CARA UJI BAKAR BAHAN BANGUNAN UNTUK PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN RUMAH DAN GEDUNG

Cara-Uji-Bakar-Bahan-Bangunan-Untuk-Pencegahan-Kebakaran-Rumah-Dan-Gedung

CARA UJI BAKAR BAHAN BANGUNAN UNTUK PENCEGAHAN KEBAKARAN RUMAH DAN GEDUNG 

 Kode : SNI 1740:2008
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 46 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Badan Standardisasi Nasional  
 Sifat : GRATIS
 Download 

CUPLIKAN ISI EBOOK

Ruang Lingkup
Standar ini memuat petunjuk pengujian bakar yang meliputi peralatan uji, ukuran dan jumlah benda uji, prosedur pengujian dan kriteria hasil uji  Pada standar ini tidak mencakup pengaturan tentang keselamatan kerja, bagi pengguna harus menetapkan tersendiri ketentuan tentang keselamatan kerja tersebut. 

Acuan normatif
JIS A–1321-1994, Testing method for incombustibility of internal finish material and procedure of buildings No. 701

Istilah dan definisi 
tungku bakar adalah alat pembakar benda uji berbentuk tabung dilengkapi alat pemanas listrik dan deflektor udara 

M1 adalah mutu bahan 1atau kelas 1yaitu bahan tidak terbakar, artinya sifat bahan yang tidak terbakar bila terkena panas/api tidak akan menyebarkan/ menjalarkan api pada waktu kebakaran terjadi 

M5 adalah mutu bahan 5 atau kelas 5 yaitu bahan mudah terbakar, artinya sifat dari bahan yang mudah terbakar, sifat pembakarannya sangat cepat, nyala yang ditimbulkan cepat sekali menjalar, dan panas yang dihasilkan sangat tinggi disertai asap tebal 

Peralatan uji 
a) Tungku listrik berbentuk tabung, terbuat dari bahan tahan api dengan tebal 10 mm – 13 mm, diameter dalam 75 mm dan tinggi 150 mm, diberi bahan isolasi dan lembaran asbes tebal 65
mm. Pada sekeliling tungku dipasang kawat pemanas (heater) berkapasitas 1,5 kw  dengan temperatur maksimum  1100ÂșC (Gambar 1).

b) Alat penempatan benda uji yang disebut wadah benda uji, terbuat dari lembaran baja tahan karat dan anyaman kawat baja diameter 0,2 mm, ukuran lubang anyaman kawat 20 mesh dan ukuran bagian dalam sangkar uji 54 mm x 43 mm x 43 mm (gambar 2).

c) Pengukur temperatur terdiri dari 2 buah termokopel dipasang sejajar pada dinding tungku dengan jarak masing-masing  termokopel dari  dinding tungku 10 mm ± 3 mm.

Ukuran dan jumlah benda uji
a) Ukuran benda uji : 50 mm x 40 mm x 40 mm,

b) Benda uji yang memiliki ketebalan kurang dari 50 mm harus disusun atau ditumpuk serta diikat dengan kawat baja dengan diameter tidak lebih dari 0,5 mm sehingga ketebalan 50 mm

c) Toleransi ukuran ± 3 mm  untuk ukuran 50 mm, dan ± 2 untuk ukuran 40 mm,

d) Jumlah benda uji paling sedikit 3 buah.

Persiapan pengujian
a) Simpan benda uji dalam ruangan yang berventilasi baik dengan temperatur konstan selama satu bulan atau lebih,
b) Keringkan dalam dapur pengering dengan temperatur 35°C hingga 45°C selama 120 jam atau lebih,
c) Kemudian simpan dalam desikator selama 24 jam atau lebih.

Pelaksanaan pengujian
a) Tempatkan benda uji dalam sangkar uji,
b) Masukkan  ke  dalam  tungku yang sebelumnya temperatur tungku telah diatur konstan 750°C, selama 20 menit,
c) Temperatur hasil pengujian dicatat  oleh perekam temperatur.

Hasil uji
a) Bahan bangunan dikatakan tidak terbakar, bilamana selama pengujian kenaikan temperatur di dalam tungku kurang atau sama dengan 50°C. dan tidak terjadi nyala lanjutan selama 10 detik atau lebih
b) Bahan bangunan dikatakan mudah terbakar, bilamana selama pengujian kenaikan temperatur di dalam tungku lebih dari 50°C, dan terjadi nyala lanjutan selama 10 detik atau lebih.

Post a Comment for "CARA UJI BAKAR BAHAN BANGUNAN UNTUK PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN RUMAH DAN GEDUNG"