PERSYARATAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN
PERSYARATAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN | |
---|---|
Bahasa | : Indonesia |
Halaman | : 79 Halaman |
Format | : Ms. Power Point |
Sumber | : Webinar Teknis Jalan |
Sifat | : GRATIS |
Download |
CUPLIKAN ISI EBOOK
PERSYARATAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN
Maksud dan Tujuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.19/PRT/M/2011
1. Sebagai peraturan teknis dalam penyelenggaraan jalan
2. Untuk mewujudkan:
- tertib penyelenggaraan jalan; dan
- jalan yang berkeselamatan, aman, lancar, ekonomis, nyaman, dan ramah
lingkungan
Lingkup Pengaturan Persyaratan Teknis Jalan (PTJ)
a. Kecepatan rencana
b. Bagian-bagian jalan
c. Kapasitas jalan
d. Jalan masuk
e. Persimpangan sebidang
f. Bangunan pelengkap jalan
g. Perlengkapan jalan
h. Penggunaan jalan sesuai fungsi
i. Ketidak terputusan jalan
PTJ berlaku untuk semua jalan umum, jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota
KECEPATAN RENCANA (VR)
1. VR mendasari perencanaan teknis jalan
2. Pertimbangan pemilihan VR
a. Jaringan Jalan (Primer atau Sekunder)
b. Tipe Medan (Datar, Bukit, Gunung)
c. Volume Lalu lintas Harian Rata-rata Tahunan (LHRT)
d. Fungsi, Kelas, dan Spesifikasi Penyediaan Prasarana
3. Ketentuan
a. Pilih VR tertinggi, kecuali
b. VR harus seragam
c. VR boleh diturunkan 20Km/Jam
KAPASITAS JALAN
a. Dinyatakan oleh tingkat pelayanan yaitu Ratio Volume per Kapasitas (RVK)
- Arteri dan Kolektor ≤ 0,85
- Lokal & Lingkungan ≤ 0,90
b. Dapat dihitung menggunakan MKJI 1997
c. Penetapan RVK perlu koordinasi dgn penyelenggara LLAJ
JALAN MASUK (AKSES)
1. Bukaan dari jalur samping ke jalan Arteri/Kolektor
2. Jalur samping memfasilitasi akses ke/dari:
- jalan lingkungan
- stasiun pengisian bahan-bakar umum (SPBU)
- pemberhentian bus
- stasiun kereta api
- tempat istirahat
3. Tempat istirahat dapat langsung ke jalan Arteri/Kolektor melalui lajur
perlambatan/percepatan
4. Jalur samping
- Jarak antarbukaan ke: arteri primer 1/1km; arteri sekunder 2/1km
- Jarak antarbukaan ke: kolektor primer 2/1km; kolektor sekunder 4/1km
- PADA JALAN BARU DAN JALAN YANG DITINGKATKAN wajib dilaksanakan
PERSIMPANGAN SEBIDANG DAN FASILITAS PUTAR BALIK
1. Pertemuan 2 ruas atau lebih, antar ruas dgn:
- antar jalan dgn Hirarki sama
- atau jalan dgn hirarki satu tingkat dibawah
2. Sebagai fasilitas putar balik (U-turn)
- Dilengkapi lajur perlambatan+Percepatan
- Radius putar yang memadai
3. Jarak antarpersimpangan min. (hanya jalan baru)
- arteri primer 3 km;
- arteri sekunder 1 km
4. Penambahan lajur pada pendekat, min 2,75m
5. Pengaturan Lalin: Prioritas, Bundaran, APILL
JEMBATAN HARUS DILENGKAPI :
- Sistem drainase
- Tempat utilitas
- Lajur tepian min. 0,5m + Trotoar min. 0,5m
- Lebar jalur lalin harus sama dgn pada ruas jalan diluar jembatan
- Lebar badan jalan arteri harus sama
- Ruang bebas, tinggi 5,10m; kebawah 1,0m
- Ruwasja 100m atau sesuai morfologi sungai, 5 kelokan
- Kendaraan dilarang berhenti di jembatan
- Muka jalan pada pendekat dan lantai jembatan harus rata
SALURAN TEPI JALAN
- Mengalirkan air dari muka jalur lalu lintas, bahu, dan drainase bawah jalan
- Bahan: Galian atau diperkeras
- Dimensi saluran harus mampu menampung:
- Perioda ulang 10 tahun pada jalan Arteri & Kolektor,
- Perioda ulang 5 tahun pada jalan Lokal & Lingkungan,
- Di Perkotaan atau tempat yg banyak pejalan kaki, saluran harus tertutup
- Dapat berfungsi sebagai drainase lingkungan
GORONG-GORONG
a. Saluran air dibawah muka jalan
b. Konstruksi yg awal, rencana 20 tahun, mudah dipelihara
c. Konstruksi tidak menjadi objek kecelakaan
d. Dimensi saluran harus mampu mengalirkan air utk :
- hujan perioda ulang 10 tahun pada jalan Arteri+Kolektor,
- hujan perioda ulang 5 tahun pada jalan Lokal+Lingkungan,
- Air yang dialirkan ke drainase lingkungan/saluran alam, harus diperhitungkan
untuk hujan rencana 25 tahun
DINDING PENAHAN TANAH
- Berfungsi menahan beban tanah horisontal dan vertikal;
- dapat digunakan untuk menyokong badan jalan yang berada di lereng atau di
bawah permukaan jalan;
- Harus mampu menahan gaya vertikal dan horizontal sesuai pertimbangan
mekanika tanah dan geoteknik;
- Konstruksi harus awet dan mudah dipelihara
- Faktor keamanan harus memadai;
- Harus dilengkapi sistem drainase;
- Bagian sisi terluar harus berada dalam Rumija.
JEMBATAN PENYEBERANGAN PEJALAN KAKI
- untuk pejalan kaki
- Konstr. harus kuat dan mudah dipelihara;
- lebar ≥ 2m
- kelandaian tangga ≤ 200
- dilengkapi pagar yang memadai;
- Pada bagian tengah tangga jembatan harus dilengkapi bagian rata yang dapat
digunakan sebagai fasilitas bagi penyandang cacat;
- sesuai kebutuhan pejalan kaki dan estetika.
PULAU JALAN
- berfungsi sbg kanal, memi-sahkan, dan mengarahkan arus lalu lintas
- harus dibangun dgn konstr. yg awet & mudah dipelihara
- harus menggunakan kerb
- terdiri atas marka garis, marka chevron, lajur tepian, dan bangunan yg
ditinggikan;
- dapat dimanfaatkan utk ruang hijau dan fasilitas lainnya yg mempunyai nilai
estetika sepanjang tidak mengganggu fungsi jalan.
TROTOAR
bagi pejalan kaki; harus memperhatikan :
a. kebutuhan utk menyalurkan pejalan kaki;
b. aksesibiltas bagi penyandang cacat;
c. estetika yang memadai.
d. Konstruksi kuat & mudah dipelihara;
e. lebih tinggi dari jalur lalin
f. Menggunakan kereb;
g. terletak didalam Rumaja atau Rumija
h. Pada akses ke persil, ketinggian/kelandaian trotoar bagian tengah tidak boleh diturunkan. Kelandaian boleh dilakukan kearah melintang trotoar searah kendaraan masuk pada awal akses atau akhir akses.
Persyaratan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan |
Post a Comment for "PERSYARATAN DAN KRITERIA PERENCANAAN TEKNIS JALAN"