Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MODUL SMKK PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI

PERATURAN_PERUNDANGAN_TERKAIT_SISTEM_MANAJEMEN_KESELAMATAN_KONSTRUKSI

 PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI 
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 43 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Webinar Bimbingan Teknis SMKK 
 Sifat : GRATIS
Download

CUPLIKAN ISI EBOOK


MODUL SMKK PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tujuan Umum
Memahami peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait pelaksanaan Keselamatan Konstruksi. 

Tujuan Khusus
Mematuhi dan menjalankan peraturan perundangan dan persyaratan lainnya terkait Keselamatan Konstruksi dengan baik.
Mampu menyusun Standar dan Peraturan Perundang-undangan dalam tahap perencanaan RKK

UNDANG - UNDANG
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. UU No. 3/1969 Tentang Persetujuan Konvensi ILO No.120  Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor
c. UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
d. UU No.  1/1970  Tentang Keselamatan Kerja
e. UU No 28/2002 tentang Bangunan Gedung
f. UU No. 13/2003  Tentang Ketenagakerjaan
g. UU No. 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
h. UU No 36/2009 tentang Kesehatan
i. UU No. 24/2011  Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
j. UU No. 02/2017 Tentang Jasa Konstruksi pengganti UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi

PERATURAN PEMERINTAH DAN PERATURAN PRESIDEN
- PP No. 50/2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- PP No. 44/2015 Penyelenggaraan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
- PP No. 88/2019 Tentang Kesehatan Kerja
- PP No. 22/2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2/2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Perpres No. 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


PP NOMOR 88 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN KERJA
Kesehatan Kerja adalah upaya yang ditujukan untuk melindungi setiap orang yang berada di Tempat Kerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan dari pekerjaan.

Penyelenggaraan Kesehatan Kerja meliputi upaya:
a. pencegahan penyakit;
b. peningkatan kesehatan;
c. penanganan penyakit; dan
d. pemulihan kesehatan.

Standar Kesehatan Kerja dilaksanakan dengan memperhatikan Sistem Kesehatan Nasional dan kebijakan keselamatan dan Kesehatan Kerja nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.

SATGAS PENCEGAHAN COVID-19
- Dibentuk oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
- Meupakan bagian dari Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
- Berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri atas:
  1. 1 (satu) Ketua merangkap anggota; dan
  2. 4 (empat) Anggota yang mewakili Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa.

Satgas Pencegahan COVID-19 berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR

Tugas, tanggung jawab, dan kewenangan:
1. sosialisasi;
2. pembelajaran (edukasi);
3. promosi teknik;
4. metode/pelaksanaan pencegahan COVID-19 di lapangan;
5. berkoordinasi dengan Satgas Penanggulangan COVID-19 Kementerian PUPR melakukan Identifikasi Potensi Bahaya COVID-19 di lapangan;
6. pemeriksaan kesehatan terkait potensi terinfeksi COVID-19 kepada semua pekerja dan tamu proyek;
7. pemantauan kondisi kesehatan pekerja dan pengendalian mobilisasi/demobilisasi pekerja;
8. pemberian vitamin dan nutrisi tambahanguna peningkatan imunitas pekerja;
9. pengadaan Fasilitas Kesehatan di lapangan; dan
10. melaporkan kepada PPK dalam hal telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan merekomendasikan dilakukan penghentian kegiatan sementara.

Post a Comment for "MODUL SMKK PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT KESELAMATAN KONSTRUKSI"