Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MODUL SMKK KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KONSTRUKSI

SMKK_KEBIJAKAN_PEMERINTAH_TENTANG_KESELAMATAN_KONSTRUKSI

 SMKK KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KONSTRUKSI 
 Bahasa : Indonesia
 Halaman : 157 Halaman
 Format : Pdf
 Sumber : Webinar Bimbingan Teknis SMKK 
 Sifat : GRATIS
Download

CUPLIKAN ISI EBOOK


SMKK KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KONSTRUKSI
Tujuan Pembelajaran
- Memahami Kebijakan Pemerintah tentang Keselamatan Konstruksi
- Memahami Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
- Memahami Situasi dan Kondisi Keselamatan Konstruksi di Indonesia
- Mampu melaksanakan aturan tentang Keselamatan Konstruksi di tempat kerja

PP NO. 22 TAHUN 2020 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN 
UU NO. 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
Pasal 25 ayat 3
Sumber daya Konstruksi harus memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan.

Pasal 51
1) Manajemen penyelenggaraan Konstruksi meliputi:
a. manajemen proyek;
b. manajemen Konstruksi;
c. manajemen mutu; dan
d. manajemen keselamatan Konstruksi.

PETUGAS KESELAMATAN KONSTRUKSI
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Petugas Keselamatan Konstruksi adalah orang atau petugas K3 Konstruksi yang memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh unit kerja yang menangani Keselamatan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KOMITE KESELAMATAN KONSTRUKSI (Kepmen PUPR No. 76/KPTS/M/2020)
T U G A S
1. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan konstruksi yang diperkirakan memiliki Risiko Keselamatan Konstruksi besar;
2. Melaksanakan investigasi kecelakaan konstruksi;
3. Memberikan saran, pertimbangan, dan rekomendasi kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan Konstruksi besar, dan/atau investigasi kecelakaan konstruksi dalam rangka mewujudkan Keselamatan Konstruksi; dan
4. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri

K E W E N A N G A N
1. Memasuki tempat kerja konstruksi;
2. Meminta keterangan dari pihak-pihak terkait;
3. Meminta data-data yang berhubungan dengan tugas Komite; dan
4. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait Keselamatan Konstruksi.

SISTEM_MANAJEMEN_KESELAMATAN_KONSTRUKSI
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Post a Comment for "MODUL SMKK KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KESELAMATAN KONSTRUKSI"