Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

PENYUSUNAN ANALISA HARGA SATUAN (AHS)

ANALISA HARGA SATUAN (AHS)
DALAM PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN



Istilah atau Pengertian

Harga Satuan Dasar


Harga Satuan Pekerjaan

Analisa Harga Satuan




Engineer Estimate (EE)


Harga Perkiraan Sendiri (Hps) Owner Estimate (OE)




:


:


:





:



:
adalah Harga komponen dasar bahan, alat maupun upah

adalah Harga suatu jenis pekerjaan tertentu per satuannya

adalah Analisa mengenai harga suatu jenis pekerjaan/satuannya berdasarkan rincian komponen-tenaga kerja, bahan, peralatan yang diperlukan, dengan menggunakan harga satuan dasarnya.

adalah Perkiraan nilai/harga pengadaan barang dan jasa atau suatu pekerjaan yang dibuat perencana/konsultan.

adalah Perhitungan biaya atas pekerjaan barang/jasa berdasarkan metoda kerja yang ditetapkan dan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan, dikalkulasikan secara keahlian, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan yang dihitung secara keahlian oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Fungsi HPS
Sebagai acuan besaran Jaminan Penawaran :
Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS.

Sebagai acuan besaran Jaminan Pelaksanan, dengan aturan sebagai berikut :
a.   Untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus) dari nilai Kontrak; atau
b.   Untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Sebagai acuan menetapkan Harga Satuan Timpang : Harga Satuan Timpang adalah harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), setelah dilakukan klarifikasi (Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 pasal 92 ayat 1 huruf c).

Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.

Penyusunan HPS Jasa Konsultansi
§  Penyusunan PAHS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang valid
§  Memperhatikan KAK, seluruh tahapan pekerjaan, kondisi lapangan dan alternatif metodologi
§  HPS jasa konsultansi terdiri atas komponen:
§  Biaya Langsung Personil (Remuneration)
§  Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
§  PPN
§  Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar untuk setiap kualifikasi dan bidang jasa konsultansi dan telah memperhitungkan biaya umum, biaya sosial, keuntungan  (maks 10%), tunjangan penugasan dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
§  Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran yang sesungguhnya : pembelian atk, perjalanan, komunikasi, dll.
§  HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan PPh Penyedia
§  HPS telah memperhitungkan PPN, keuntungan dan Overhead
§  Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik
§  Dalam Sayembara, Tim Juri/Ahli dapat memberikan masukan dalam penyusunan PAHS
§  Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang valid
§  HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia
§  HPS telah memperhitungkan PPN, keuntungan dan Overhead
§  Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik

Penyusunan Engineering Estimate (EE)
§  Penyusunan EE harus memperhatikan Dasar Hukum yang berlaku. Misalnya Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
§  Penyusunan EE dapat menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai alat bantu perhitungan.
§  Metoda kerja, penggunaan spesifikasi alat dan bahan pada penyusunan EE harus sesuai dan mengacu dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar Rencana/DED yang telah disetujui.
§  Harga dasar EE disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah setempat, misalnya mengacu pada harga yang dikeluarkan oleh SK Gubernur / SK Bupati / BPS atau acuan harga lain yang tidak bertentangan dengan Dasar Hukum.

Analisa Komponen Bahan
Harga satuan dasar bahan dapat dikelompokkan menjadi tiga bagian yaitu :
a.   harga satuan dasar bahan baku, misal: batu, pasir, dan lain-lain
b.   harga satuan dasar bahan olahan, misal: agregat kasar dan agregat halus.
c.   harga satuan dasar bahan jadi, misal tiang pancang beton pracetak, geosintetik dan lain lain.

Bahan baku biasanya diperhitungkan dari sumber bahan (quarry), tetapi dapat pula diterima di Base Camp/Gudang setelah memperhitungkan ongkos bongkar-muat dan pengangkutannya.

Bahan olahan merupakan hasil produksi di plant (pabrik) atau beli dari produsen di luar proyek.

Bahan jadi diperhitungkan diterima di Base Camp/Gudang atau di pabrik setelah memperhitungkan ongkos bongkar-muat dan pengangkutannya serta biaya pemasangan (tergantung perjanjian transaksi).

Analisa Komponen Alat
1.   Masukan Perhitungan Biaya Alat
a
b
c
d

f
g



h






i

j
k
Jenis Alat
Kapasitas Alat
Umur Ekonomis Alat
Jam Kerja Alat Per Tahun
Harga Pokok Alat
Nilai Sisa Alat



Tingkat Suku Bunga






Asuransi dan Pajak
Tenaga Mesin
Upah Tenaga
Harga Bahan Bakar dan Pelumas






Nilai sisa alat dapat diambil rata-rata10% dari harga pokok alat, tergantung dari karakteristik dan kemudahan pemeliharaan alatnya.
Besarnya nilai asuransi dan pajak kepemilikan peralatan umumnya diambil rata-rata per tahun sebesar 0,1% untuk asuransi dan 0,1% untuk pajak,total 0,2% dari harga pokok alat, atau 2% dari nilai sisa alat (apabila nilai sisa alat = 10% dari harga pokok alat).



2) Proses HSD alat, terdiri atas:
- Biaya Pasti (Owning Cost),
- Biaya Tidak Pasti atau Biaya Operasi (Operating Cost)

3) Keluaran (Output)
Keluaran harga satuan dasar alat adalah Harga Satuan Dasar Alat yang meliputi biaya pasti, biaya tidak pasti atau biaya operasi, biaya bengkel dan biaya upah, biaya perbaikan dan biaya operator.


Analisis_Harga_Satuan_(AHS)


Post a Comment for "PENYUSUNAN ANALISA HARGA SATUAN (AHS)"