PENYUSUNAN ANALISA HARGA SATUAN (AHS)
ANALISA HARGA SATUAN (AHS)
DALAM PEKERJAAN JALAN
DAN JEMBATAN
Istilah atau Pengertian
Harga Satuan Dasar
Harga Satuan Pekerjaan
Analisa Harga Satuan
Engineer Estimate (EE)
Harga Perkiraan Sendiri (Hps)
Owner Estimate (OE)
|
:
:
:
:
:
|
adalah Harga
komponen dasar bahan, alat maupun upah
adalah Harga suatu jenis pekerjaan tertentu per satuannya
adalah Analisa mengenai harga suatu jenis pekerjaan/satuannya
berdasarkan rincian komponen-tenaga kerja, bahan, peralatan yang diperlukan,
dengan menggunakan harga satuan dasarnya.
adalah Perkiraan nilai/harga pengadaan barang dan jasa atau suatu
pekerjaan yang dibuat perencana/konsultan.
adalah Perhitungan
biaya atas pekerjaan barang/jasa berdasarkan metoda kerja yang ditetapkan dan
sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pengadaan, dikalkulasikan
secara keahlian, dan berdasarkan data yang dapat dipertanggung jawabkan yang
dihitung secara keahlian oleh Panitia/Pejabat Pengadaan dan ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen.
|
Fungsi HPS
Sebagai acuan besaran Jaminan Penawaran :
Jaminan Penawaran diberikan
oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan
penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga
perseratus) dari total HPS.
Sebagai acuan
besaran Jaminan Pelaksanan, dengan
aturan sebagai berikut :
a.
Untuk nilai penawaran terkoreksi
antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus perseratus)
dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima perseratus)
dari nilai Kontrak; atau
b.
Untuk nilai penawaran terkoreksi
dibawah 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan
Pelaksanaan 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS.
Sebagai acuan
menetapkan Harga Satuan Timpang : Harga Satuan Timpang adalah
harga satuan penawaran yang melebihi 110% dari harga satuan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS), setelah dilakukan klarifikasi (Penjelasan Perpres 54 tahun 2010
pasal 92 ayat 1 huruf c).
Jaminan Sanggahan Banding
ditetapkan sebesar 1% (satu perseratus) dari nilai total HPS.
Penyusunan HPS
Jasa Konsultansi
§ Penyusunan PAHS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
yang valid
§ Memperhatikan KAK, seluruh tahapan pekerjaan, kondisi lapangan dan
alternatif metodologi
§ HPS jasa konsultansi terdiri atas komponen:
§ Biaya Langsung Personil (Remuneration)
§ Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost)
§ PPN
§ Biaya Langsung Personil didasarkan pada harga pasar gaji dasar untuk setiap kualifikasi
dan bidang jasa konsultansi dan telah memperhitungkan biaya umum, biaya sosial,
keuntungan (maks 10%), tunjangan penugasan dan biaya-biaya kompensasi lainnya.
§ Biaya Langsung Non Personil yang dapat diganti adalah biaya yang dikeluarkan penyedia untuk pengeluaran
yang sesungguhnya : pembelian atk, perjalanan, komunikasi, dll.
§ HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya
lain-lain dan PPh Penyedia
§ HPS telah memperhitungkan PPN, keuntungan dan Overhead
§ Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik
§ Dalam Sayembara, Tim Juri/Ahli dapat memberikan masukan dalam
penyusunan PAHS
§ Penyusunan HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data
yang valid
§ HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya
lain-lain dan Pajak Penghasilan (PPh) Penyedia
§ HPS telah memperhitungkan PPN, keuntungan dan Overhead
§ Riwayat HPS harus didokumentasikan secara baik
Penyusunan Engineering Estimate (EE)
§ Penyusunan EE harus memperhatikan Dasar Hukum yang berlaku.
Misalnya Perpres 54 tahun 2010 dan Perpres 70 tahun 2012 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
§ Penyusunan EE dapat menggunakan Panduan Analisa Harga Satuan yang
dikeluarkan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagai alat bantu perhitungan.
§ Metoda kerja, penggunaan spesifikasi alat dan bahan pada
penyusunan EE harus sesuai dan mengacu dengan Spesifikasi Teknis dan Gambar
Rencana/DED yang telah disetujui.
§ Harga dasar EE disesuaikan dengan harga yang berlaku di daerah
setempat, misalnya mengacu pada harga yang dikeluarkan oleh SK Gubernur /
SK Bupati / BPS atau acuan harga lain yang tidak bertentangan dengan Dasar
Hukum.
Analisa Komponen Bahan
Harga satuan dasar bahan dapat dikelompokkan
menjadi tiga bagian yaitu :
a.
harga satuan dasar bahan baku, misal: batu, pasir, dan lain-lain
b.
harga satuan dasar bahan olahan, misal: agregat kasar dan agregat halus.
c.
harga satuan dasar bahan jadi, misal tiang pancang beton pracetak, geosintetik dan lain lain.
Bahan baku biasanya diperhitungkan dari sumber bahan (quarry), tetapi dapat
pula diterima di Base Camp/Gudang setelah memperhitungkan ongkos bongkar-muat
dan pengangkutannya.
Bahan olahan merupakan hasil produksi di plant (pabrik) atau beli dari produsen
di luar proyek.
Bahan jadi diperhitungkan diterima di Base Camp/Gudang atau di pabrik setelah
memperhitungkan ongkos bongkar-muat dan pengangkutannya serta biaya pemasangan
(tergantung perjanjian transaksi).
Analisa Komponen Alat
1. Masukan Perhitungan Biaya Alat
a
b
c
d
f
g
h
i
j
k
|
Jenis Alat
Kapasitas Alat
Umur Ekonomis Alat
Jam Kerja Alat Per Tahun
Harga Pokok Alat
Nilai Sisa Alat
Tingkat Suku Bunga
Asuransi dan Pajak
Tenaga Mesin
Upah Tenaga
Harga Bahan Bakar dan Pelumas
|
Nilai sisa alat dapat
diambil rata-rata10% dari harga pokok
alat, tergantung dari karakteristik dan kemudahan
pemeliharaan alatnya.
Besarnya nilai
asuransi dan pajak kepemilikan peralatan umumnya diambil rata-rata per tahun
sebesar 0,1% untuk asuransi dan 0,1% untuk pajak,total 0,2% dari harga pokok
alat, atau 2% dari nilai sisa alat (apabila
nilai sisa alat = 10% dari harga pokok alat).
|
2) Proses HSD alat, terdiri atas:
- Biaya Pasti (Owning Cost),
- Biaya Tidak Pasti atau Biaya Operasi (Operating Cost)
3) Keluaran (Output)
Keluaran harga satuan dasar
alat adalah Harga Satuan Dasar Alat yang meliputi biaya pasti, biaya tidak
pasti atau biaya operasi, biaya bengkel dan biaya upah, biaya perbaikan dan
biaya operator.
Post a Comment for "PENYUSUNAN ANALISA HARGA SATUAN (AHS)"