SISTEM MANAJEMEN K3
SISTEM MANAJEMEN K3
PENDAHULUAN
Sistem manjemen K3 yang
dikembangkan di bidang konstruksi dan pekerjaan umum pada umumnya mengacu pada
suatu Standar Internasional, yang telah digunakan di berbagai negara di dunia,
termasuk Indonesia,
yaitu: OHSAS 18001:1999.
Paradigma ke-sistem-an
terhadap K3 awalnya muncul pada tahun 2000-an, dimana bila suatu entitas usaha
mempunyai rencana untuk menyelenggarakan K3, maka kepada penyelenggara K3
tersebut diharuskan untuk melaksanakan semua komponen/elemen dari sistem
tersebut secara menyeluruh (tidak hanya melaksanakan sebagian komponen/elemen
dari sistem secara sepotong-sepotong).
Bila suatu entitas usaha
menyelenggarakan SMK3 didalam perusahaannya, maka pada saatnya nanti, ujian
yang paling berat akan dialami oleh entitas tersebut adalah “terintegrasinya
SMK3 yang dibangun dengan sistem manajemen dalam organisasi perusahaan itu
sendiri”.
ACUAN
1. UU No : 13
/ 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
a.
Pasal 87
Setiap
perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
(SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusa haan.
2. PERMENAKER No : 05 / 1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan
KESEHATAN KERJA (SMK3).
a.
Pasal 1
Setiap
perusahaan yang mempekerjakan tenaga 100 orang atau lebih dan atau mengandung
potensi bahaya ………., dst wajib menerapkan SMK3
3. OHSAS
18001:1999
SMK3 DAN
USAHA JASA KONSTRUKSI
Penyelenggaraan
SMK3 untuk usaha jasa konstruksi berbeda dari penyelenggaraan SMK3 untuk sektor
lainnya, hal ini lebih dilatarbelakangi oleh faktor bahwa dalam mewujudkan
produk-nya, ada dua pihak yang berinteraksi dalam industri jasa konstruksi
secara intensif, yaitu :
a. Pengguna Jasa, yaitu pihak yang memesan produk yang akan dihasilkan
oleh Penyedia Jasa.
b. Penyedia Jasa, yaitu pihak yang menyediakan produk yang dipesan oleh
Pengguna Jasa tersebut.
Dengan
intensifnya interaksi antara kedua pihak diatas maka kinerja SMK3 (kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja) akan sangat ditentukan oleh pihak-pihak yang
berinteraksi tersebut. Kinerja SMK3 tidak bisa semata-mata diserahkan kepada
Penyedia Jasa, sebagaimana pada sektor lain.
Pada
sebagian Pengguna Jasa (misalnya : PT. PERTAMINA, CPI, VICO, UNOCAL, dll, yang
pada umumnya perusahaan migas) di Indonesia yang telah memiliki SMK3 (tentunya
menurut versi masing-masing), penyelenggaraan SMK3 telah berjalan secara
terstruktur.
Penyelenggaraan SMK3 ada pada tahap-tahap:
a. Proses pemilihan calon Penyedia
Jasa.
Pada proses
pemilihan calon Penyedia Jasa, perusahaan Pengguna Jasa menerapkan proses Pre
Qualification (PQ), dimana didalamnya terdapat aspek K3. Kepada calon Penyedia
Jasa diharuskan untuk:
1. Mengisi formulir-formulir isian K3 yang telah disediakan, dengan segala
bukti-bukti kelengkapannya,
2. Menjalani wawancara dalam aspek K3 yang dilakukan oleh divisi K3
Pengguna Jasa.
b. Proses pelaksanaan pekerjaan di
lapangan.
Selama proses
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, akan diadakan interaksi intensif antara
Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa didalam penyelenggaraan SMK3. Masing-masing
pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) mempunyai peran masing-masing, dimana
secara bersama-sama, pada akhirnya akan bisa mewujudkan hasil penyelenggaraan
SMK3 di lapangan dengan baik.
SISTEM MANAJEMEN
Kita ketahui
bersama bahwa saat ini telah ada beberapa sistem manajemen yang mengatur
bidang-bidang tertentu, yaitu :
1. ISO 9000
Adalah suatu
sistem manajemen yang mengatur tentang standar
proses manajemen mutu yang dibangun didalam suatu organisasi tertentu.
2. ISO 14000
Adalah suatu
sistem manajemen yang mengatur tentang standar
proses manajemen lingkungan yang di bangun didalam suatu organisasi
tertentu.
3. OHSAS 18000
Adalah suatu
sistem yang mengatur tentang standar
proses manajemen K3 yang di bangun didalam suatu organisasi tertentu.
Secara garis
besar, SMK3 konstruksi yang dikembangkan di Departemen Pekerjaan Umum (berbasis
OHSAS) merupakan rangkaian proses kegiatan K3 yang memiliki siklus yang terdiri
dari :
a. Plan ( P )
Merencanakan
proses manajemen K3 yang akan dilalui dalam menyelenggarakan SMK3.
b. Do ( D )
Melaksanakan
apa-apa yang sudah direncanakan pada tahap Plan ( P ).
c. Check ( C )
Memeriksa
/ mengevaluasi hasil yang telah dicapai pada tahap Do ( D ).
d. Action ( A )
Mengambil
langkah-langkah lanjutan atas hasil pemeriksaan/evaluasi pada tahap Check ( C
).
Rangkaian
proses diatas merupakan rangkaian proses tertutup, yang dilaksanakan secara
terus-menerus dan berkesinambungan.
Landasan utama pembangunan SMK3
adalah :
a. Komitmen
Manajemen Puncak
b. Peran serta
seluruh personil didalam implementasi di lapangan
c. Pengawasan
d. Pengukuran
e. Peningkatan
berkesinambungan
Beberapa catatan
tentang implementasi K3 melalui pendekatan sistem manajemen, yaitu :
a.
Melibatkan seluruh aspek sumberdaya yang mempengaruhi K3
di tempat kerja,
b. Mencakup
seluruh fungsi manajemen : P – D – C – A,
c. Mencakup
kegiatan yang bersifat : promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
d.
Mendorong peran aktif seluruh tingkatan manajemen dan
tenaga kerja,
e.
Pemenuhan terhadap standar undang-undang nasional dan
internasional,
f.
Menjamin proses peningkatan berkesinambungan,
g.
Terintegrasi dengan sistem manajemen dalam perusahaan.
SISTEM MANAJEMEN K3
Ada beberapa
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 ) yang telah dikenal
secara umum, yaitu :
1. Sistem Manajemen K3 Permenaker
No : 05 / 1996.
Sistem ini
diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tahun 1996.
Sistem ini terdiri dari 12 elemen, yang terurai menjadi 166 kriteria.
Persyaratan yang
harus dijalani, bila suatu organisasi perusahaan akan membangun sistem
manajemen K3 dengan menggunakan standar ini adalah :
a.
Perusahaan kecil, dengan tingkat resiko pekerjaan kecil,
harus menerapkan 64 kriteria,
b.
Perusahaan sedang, dengan tingkat resiko pekerjaan sedang,
harus menerapkan 122 kriteria,
c.
Perusahaan besar, dengan tingkat resiko pekerjaan besar,
harus menerap kan 166 kriteria,
Ukuran
keberhasilan yang digunakan bila suatu organisasi perusahaan telah membangun
sistem manajemen K3 dengan menggunakan standar ini adalah :
a. Tingkat
pencapaian 0 % - 59 % :
mendapat peringatan
b. Tingkat
pencapaian hasil 60 % - 84 % : mendapat
bendera perak
c. Tingkat
pencapaian hasil 85 % - 100 % : mendapat bendera emas
2. Sistem Manajemen K3 versi OHSAS
18001:1999.
a. Muncul pertama kali ketika British Standard Institute (BSI) menerbitkan
OHSAS 18001 pada tahun 1999 atas masukan dari beberapa badan sertifikasi
internasional.
b. OHSAS 18001:1999 bukan standard BSI.
c. OHSAS 18001:1999, strukturnya didesain mirip ISO 9000 dan ISO 14000 agar
dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain di tempat kerja.
d. OHSAS 18001:1999 dibentuk untuk membantu perusahaan menerapkan K3 secara
efektif dan meminimalkan risiko-risiko K3 di tempat kerja.
SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI
Sistem
manajemen K3 bisa diaplikasikan pada sembarang sektor, misalnya : transportasi
(darat, laut dan udara), pabrik (mobil, garmen, kertas, dll), konstruksi, pertambangan
(minyak, batubara, emas), dll. Namun untuk sektor konstruksi mempunyai beberapa
hal yang spesifik dibandingkan dengan manajemen sektor lain.
Salah
satu ke-khas-an yang paling dominan adalah : ada 2 (dua) pihak utama yang
saling berinteraksi didalam proses produksinya, yaitu Pengguna Jasa (owner) dan Penyedia Jasa (kontraktor
atau konsultan).
Kinerja
penerapan sistem manajemen K3 pada sektor jasa konstruksi ditentukan oleh kedua
pihak yang saling berinteraksi tersebut, yaitu: Pengguna Jasa (owner) dan Penyedia Jasa (kontraktor
atau konsultan).
Dengan
demikian, didalam sistem manajemen K3 jasa konstruksi menguraikan tugas,
tanggung jawab dan wewenang pengguna jasa dan penyedia jasa.
Pada
dasarnya, Sistem Manajemen K3 Konstruksi yang dikembangkan Departemen Pekerjaan
Umum disusun dengan menggunakan dasar :
1. Perundangan K3.
2. Perundangan yang berlaku pada Jasa
Konstruksi.
3. Perundangan yang berlaku di Departemen
Pekerjaan Umum.
4. Standar sistem berbasis OHSAS, terdiri dari elemen-:
·
KEBIJAKAN, KOMITMEN, MANAJEMEN RESIKO
·
PERATURAN PERUNDANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA
·
SASARAN DAN PROGRAM KERJA
·
ORGANISASI & JOB DESCRIPTION, PELATIHAN, PROMOSI,
DOKUMENTASI, PENGENDALIAN DOKUMEN
·
PENGENDALIAN OPERASI, KESIAGAAN & TANGGAP DARURAT
·
PENGAWASAN & PENGUKURAN KINERJA, INSIDEN &
KECELAKAAN, PENGELOLAAN REKAMAN
·
AUDIT
·
MANAGEMENT
REVIEW
Permenaker 05/1996 dan OHSAS 18001
- Kebijakan, komitmen dan manajemen Risiko
- Penjelasan diagramatik OHSAS 18001
Post a Comment for "SISTEM MANAJEMEN K3"