Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

SISTEM MANAJEMEN K3


SISTEM MANAJEMEN K3


 
PENDAHULUAN

Sistem manjemen K3 yang dikembangkan di bidang konstruksi dan pekerjaan umum pada umumnya mengacu pada suatu Standar Internasional, yang telah digunakan di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia, yaitu: OHSAS 18001:1999.

Paradigma ke-sistem-an terhadap K3 awalnya muncul pada tahun 2000-an, dimana bila suatu entitas usaha mempunyai rencana untuk menyelenggarakan K3, maka kepada penyelenggara K3 tersebut diharuskan untuk melaksanakan semua komponen/elemen dari sistem tersebut secara menyeluruh (tidak hanya melaksanakan sebagian komponen/elemen dari sistem secara sepotong-sepotong).

Bila suatu entitas usaha menyelenggarakan SMK3 didalam perusahaannya, maka pada saatnya nanti, ujian yang paling berat akan dialami oleh entitas tersebut adalah “terintegrasinya SMK3 yang dibangun dengan sistem manajemen dalam organisasi perusahaan itu sendiri”.



ACUAN

1. UU No : 13 / 2003 tentang KETENAGAKERJAAN
a. Pasal 87
Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3) yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusa haan.

2. PERMENAKER No : 05 / 1996 tentang SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (SMK3).
a. Pasal 1
Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga 100 orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya ………., dst wajib menerapkan SMK3

3. OHSAS 18001:1999


SMK3 DAN USAHA JASA KONSTRUKSI

Penyelenggaraan SMK3 untuk usaha jasa konstruksi berbeda dari penyelenggaraan SMK3 untuk sektor lainnya, hal ini lebih dilatarbelakangi oleh faktor bahwa dalam mewujudkan produk-nya, ada dua pihak yang berinteraksi dalam industri jasa konstruksi secara intensif, yaitu :
a. Pengguna Jasa, yaitu pihak yang memesan produk yang akan dihasilkan oleh Penyedia Jasa.
b. Penyedia Jasa, yaitu pihak yang menyediakan produk yang dipesan oleh Pengguna Jasa tersebut.
Dengan intensifnya interaksi antara kedua pihak diatas maka kinerja SMK3 (kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja) akan sangat ditentukan oleh pihak-pihak yang berinteraksi tersebut. Kinerja SMK3 tidak bisa semata-mata diserahkan kepada Penyedia Jasa, sebagaimana pada sektor lain.

Pada sebagian Pengguna Jasa (misalnya : PT. PERTAMINA, CPI, VICO, UNOCAL, dll, yang pada umumnya perusahaan migas) di Indonesia yang telah memiliki SMK3 (tentunya menurut versi masing-masing), penyelenggaraan SMK3 telah berjalan secara terstruktur.

Penyelenggaraan SMK3 ada pada tahap-tahap:

a. Proses pemilihan calon Penyedia Jasa.
Pada proses pemilihan calon Penyedia Jasa, perusahaan Pengguna Jasa menerapkan proses Pre Qualification (PQ), dimana didalamnya terdapat aspek K3. Kepada calon Penyedia Jasa diharuskan untuk:
1. Mengisi formulir-formulir isian K3 yang telah disediakan, dengan segala bukti-bukti kelengkapannya,
2. Menjalani wawancara dalam aspek K3 yang dilakukan oleh divisi K3 Pengguna Jasa.

b. Proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Selama proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan, akan diadakan interaksi intensif antara Pengguna Jasa dengan Penyedia Jasa didalam penyelenggaraan SMK3. Masing-masing pihak (Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa) mempunyai peran masing-masing, dimana secara bersama-sama, pada akhirnya akan bisa mewujudkan hasil penyelenggaraan SMK3 di lapangan dengan baik.

  
SISTEM MANAJEMEN

Kita ketahui bersama bahwa saat ini telah ada beberapa sistem manajemen yang mengatur bidang-bidang tertentu, yaitu :

1. ISO 9000
Adalah suatu sistem manajemen yang mengatur tentang standar proses manajemen mutu yang dibangun didalam suatu organisasi tertentu.

2. ISO 14000
Adalah suatu sistem manajemen yang mengatur tentang standar proses manajemen lingkungan yang di bangun didalam suatu organisasi tertentu.

3. OHSAS 18000
Adalah suatu sistem yang mengatur tentang standar proses manajemen K3 yang di bangun didalam suatu organisasi tertentu.

Secara garis besar, SMK3 konstruksi yang dikembangkan di Departemen Pekerjaan Umum (berbasis OHSAS) merupakan rangkaian proses kegiatan K3 yang memiliki siklus yang terdiri dari :

a. Plan ( P )
Merencanakan proses manajemen K3 yang akan dilalui dalam menyelenggarakan SMK3.

b. Do ( D )
Melaksanakan apa-apa yang sudah direncanakan pada tahap Plan ( P ).

c. Check ( C )
Memeriksa / mengevaluasi hasil yang telah dicapai pada tahap Do ( D ).

d. Action ( A )
Mengambil langkah-langkah lanjutan atas hasil pemeriksaan/evaluasi pada tahap Check ( C ).

Rangkaian proses diatas merupakan rangkaian proses tertutup, yang dilaksanakan secara terus-menerus dan berkesinambungan.

Landasan utama pembangunan SMK3 adalah :
a. Komitmen Manajemen Puncak
b. Peran serta seluruh personil didalam implementasi di lapangan
c. Pengawasan
d. Pengukuran
e. Peningkatan berkesinambungan
Beberapa catatan tentang implementasi K3 melalui pendekatan sistem manajemen, yaitu :
a.    Melibatkan seluruh aspek sumberdaya yang mempengaruhi K3 di tempat kerja,
b.    Mencakup seluruh fungsi manajemen : P – D – C – A,
c.     Mencakup kegiatan yang bersifat : promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif,
d.    Mendorong peran aktif seluruh tingkatan manajemen dan tenaga kerja,
e.    Pemenuhan terhadap standar undang-undang nasional dan internasional,
f.     Menjamin proses peningkatan berkesinambungan,
g.    Terintegrasi dengan sistem manajemen dalam perusahaan.


SISTEM MANAJEMEN K3

Ada beberapa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3 ) yang telah dikenal secara umum, yaitu :

1. Sistem Manajemen K3 Permenaker No : 05 / 1996.

Sistem ini diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia pada tahun 1996. Sistem ini terdiri dari 12 elemen, yang terurai menjadi 166 kriteria.

Persyaratan yang harus dijalani, bila suatu organisasi perusahaan akan membangun sistem manajemen K3 dengan menggunakan standar ini adalah :
a.    Perusahaan kecil, dengan tingkat resiko pekerjaan kecil, harus menerapkan 64 kriteria,
b.    Perusahaan sedang, dengan tingkat resiko pekerjaan sedang, harus menerapkan 122 kriteria,
c.    Perusahaan besar, dengan tingkat resiko pekerjaan besar, harus menerap kan 166 kriteria,
Ukuran keberhasilan yang digunakan bila suatu organisasi perusahaan telah membangun sistem manajemen K3 dengan menggunakan standar ini adalah :
a. Tingkat pencapaian 0 % - 59 %             : mendapat peringatan
b. Tingkat pencapaian hasil 60 % - 84 %   : mendapat bendera perak
c. Tingkat pencapaian hasil 85 % - 100 % : mendapat bendera emas

2. Sistem Manajemen K3 versi OHSAS 18001:1999.

a. Muncul pertama kali ketika British Standard Institute (BSI) menerbitkan OHSAS 18001 pada tahun 1999 atas masukan dari beberapa badan sertifikasi internasional.
b. OHSAS 18001:1999 bukan standard BSI.
c. OHSAS 18001:1999, strukturnya didesain mirip ISO 9000 dan ISO 14000 agar dapat diintegrasikan dengan sistem manajemen lain di tempat kerja.
d. OHSAS 18001:1999 dibentuk untuk membantu perusahaan menerapkan K3 secara efektif dan meminimalkan risiko-risiko K3 di tempat kerja.



SISTEM MANAJEMEN K3 KONSTRUKSI

Sistem manajemen K3 bisa diaplikasikan pada sembarang sektor, misalnya : transportasi (darat, laut dan udara), pabrik (mobil, garmen, kertas, dll), konstruksi, pertambangan (minyak, batubara, emas), dll. Namun untuk sektor konstruksi mempunyai beberapa hal yang spesifik dibandingkan dengan manajemen sektor lain.
Salah satu ke-khas-an yang paling dominan adalah : ada 2 (dua) pihak utama yang saling berinteraksi didalam proses produksinya, yaitu Pengguna Jasa (owner) dan Penyedia Jasa (kontraktor atau konsultan).
Kinerja penerapan sistem manajemen K3 pada sektor jasa konstruksi ditentukan oleh kedua pihak yang saling berinteraksi tersebut, yaitu: Pengguna Jasa (owner) dan Penyedia Jasa (kontraktor atau konsultan).
Dengan demikian, didalam sistem manajemen K3 jasa konstruksi menguraikan tugas, tanggung jawab dan wewenang pengguna jasa dan penyedia jasa.

Pada dasarnya, Sistem Manajemen K3 Konstruksi yang dikembangkan Departemen Pekerjaan Umum disusun dengan menggunakan dasar :
1.  Perundangan K3.
2.  Perundangan yang berlaku pada Jasa Konstruksi.
3.  Perundangan yang berlaku di Departemen Pekerjaan Umum.
4. Standar sistem berbasis OHSAS, terdiri dari elemen-:

·         KEBIJAKAN, KOMITMEN, MANAJEMEN RESIKO
·         PERATURAN PERUNDANGAN DAN KETENTUAN LAINNYA
·         SASARAN DAN PROGRAM KERJA
·         ORGANISASI & JOB DESCRIPTION, PELATIHAN, PROMOSI, DOKUMENTASI, PENGENDALIAN DOKUMEN
·         PENGENDALIAN OPERASI, KESIAGAAN & TANGGAP DARURAT
·         PENGAWASAN & PENGUKURAN KINERJA, INSIDEN & KECELAKAAN, PENGELOLAAN REKAMAN
·         AUDIT
·         MANAGEMENT REVIEW

Permenaker 05/1996 dan OHSAS 18001

  • Kebijakan, komitmen dan manajemen Risiko
  • Penjelasan diagramatik OHSAS 18001

Post a Comment for "SISTEM MANAJEMEN K3"